Padang, Babarito
Menyamar sebagai pengemudi ojek online lengkap dengan pakaiannya, unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan yang diketahui terjadi Senin (2/11) sekitar Pukul 01.30 WIB di daerah Sungai Bangek, Koto Tangah.
Pelaku bernama Ade Marta alias Ade Kongkek (37) warga Tanjung Aur, RT05 RW 02, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah dibekuk pada Rabu (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB di Pasar Banda Air, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.
“Pelaku ini terkenal agak licin dan kami harus melakukan beberapa strategi, salah satunya menggunakan kostum ojek online,” ujar Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, Rabu (25/11).
Disebutkan oleh Kompol Indra Junaifi, pelaku diduga melakukan penganiayaan bersama seorang rekannya berinisial L terhadap korban atas nama Dodoi pada awal bulan lalu dengan menggunakan kayu balok dan pisau.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang diketahui berinisial L yang saat ini belum kami ketahui keberadaannya. L ini diketahui yang menusuk korban menggunakan menggunakan pisau. Sementara pelaku yang kami amankan mengaku memukul korbannya menggunakan balok yang sudah kami amankan,” tukasnya.
Disebutkannya, tersangka itu diancam dengan pasal 351 Jo 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Korban saat itu mengalami luka di bagian kepalanya dan juga mengalami luka tusuk serta tidak bisa melakukan pekerjaannya. Saat ini korban sudah sembuh. Satu buah batang balok ukuran 5 X 10 panjang satu meter telah kami amankan,” pungkasnya. (mor)