Padang, Babarito
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Iswandi Ilyas, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin, mengajukan nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan penuntut umum).
Menurut PH terdakwa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. “Bahwa penuntut umum seolah-olah menyusun surat dakwaan tidak memiliki dasar hukum,” kata PH terdakwa, Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, bersama tim,saat membacakan eksepsinya
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/11).
PH terdakwa menambahkan, dimana penuntut umum menggunakan peraturan presiden (perpes) yang tidak berlaku lagi. “Menurut hemat kami, terdakwa tidak dapat dipidana,” ujarnya.
PH terdakwa menjelaskan, dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP. Usai pembacaan eksepsi, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akan menanggapinya,sehingganya JPU meminta waktu satu Minggu.
Sidang yang diketuai oleh Khairuddin, mengabulkan permintaan JPU. “Sidang ini kita tunda,dan dilanjutkan kembali pekan depan, sidang ditutup,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas merupakan Direktur PT.Tunas Bakhti Utama. Disidangkannya kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin,
setelah majelis hakim pengadilan memvonis empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Dimana majelis hakim, memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berbeda.
Namun kali ini, yang menjadi terdakwanya adalah Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT Tunas Bakhti Utama, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT TBN, untuk mengikuti lelang alkes di RSUD Rasidin Padang.
Saat itu, terdakwa menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama), dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama).
Terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, dimana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama).
Atas perintah Iswandi, direktur PT. Siva Medica Prima, Feri Oktaviano, direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa, Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.
Kemudian ditetapkan pemenag lelang yaitu, PT SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi.
Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes . Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano di atas kertas, karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja.
Tak hanya itu dalam JPU disebutkan, pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai.
Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp5079.998.312.11.
JPU juga, menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1). (oke)