Padang, Babarito
Diduga lakukan tindak pidana penipuan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Penipuan dilakukan pelaku dengan modus bisa meloloskan korban sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kantor Pemprov Sumatera Barat.
“Pelaku merupakan asal Dusun Lubuak Landai, kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo yang ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mega Permai, Lubuak Buaya Koto Tangah, Minggu (22/11),” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11).
Dijelaskanny, dalam beraksi pelaku mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS untuk penempatan di Kantor Gubernur Sumbar. Kemudian ia meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran dan lainnya kepada korban.
“Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran sebesar Rp3 juta. Kemudian korban memberikan uang tersebut secara tunai,” terang Kompol Rico.
Selanjutnya, kata dia, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebanyak Rp1,3 juta untuk biaya tambahan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk memberikan uang sesuai jumlah uang yang dimintai pelaku dengan cara ditransfer.
“Uang diberikan korban mejadi dua tahap. Pertama diberikan secara tunai dan tahap kedua dengan cara transfer melalui rekening. Sehingga total uang yang dimintai pelaku sekitar Rp4,3 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut Rico menyampaikan, selain modus sebagai panitia CPNS dan memintai sejumlah uang tersebut, pelaku menjanjikan korban lulus CPNS di akhir tahun 2020. Namun setelah pengumuman kelulusan CPNS 2019 keluar, pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
“Berdasarkan penyelidikan, untuk sementara korban berjumlah dua orang dan kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menelusuri apakah ada korban lain,” sebutnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal setelah korban mendapatkan surat dari pelaku bahwa yang bersangkutan (korban) telah dinyatakan lulus sebagai PNS di Pemprov Sumbar.
“Setelah menerima surat tanda lulus dari pelaku, kata dia, kemudian korban langsung mengkoordinasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar. Namun setelah dicek, nama yang bersangkutan tidak ada. Sementara korban sudah mendapatkan surat-surat dari pelaku yang menyatakan dirinya sudah terdaftar sebagai PNS. Namun setelah dicek tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rico menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan identitas palsu yang mana dirinya adalah panitia seleksi penerimaan CPNS dan sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Padang.
“Kepada korban ia mengatakan, bahwa dirinya bisa meloloskan korban untuk menjadi PNS di Pemprov Sumbar dan faktanya, pelaku hanyalah seorang pengangguran,” tutupnya. (mor)