Padang, Babarito
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebanyak 8,5 persen dari UMP saat ini. Tuntutan itu disampaikan dalam bentuk aksi damai yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (10/11).
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan unjuk rasa dimulai menggelar aksi sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selama berdemo, peserta demo terus menyerukan untuk kenaikan UMP yang dinilai rendah.
Menanggapi hal itu, pihak Pemprov Sumbar meminta perwakilan dari peserta aksi untuk melakukan musyawarah terkait tuntutan. Dalam musyawarah itu, perwakilan peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya meminta kenaikan UMP sebesar 8,5 persen.
Hasil musyawarah tersebut, mendatangkan kekecewaan dari peserta aksi. Dimana UMP tidak bisa dinaikkan atas dasar pertimbangan yang membuat UMP tidak bisa diubah dari UMP sebelumnya sebesar Rp2. 484, 041 sesuai dengan tahun 2020.
“Kami meminta agar menaikkan UMP Sumatera Barat, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 sekitar 8,5 persen dari UMP 2020,” sebut Wakil Ketua I DPW FSPMI Sumbar, Bidang Organisasi, Eka Nofrianto.
Setelah audiensi, kata dia, pihak Pemprov mengatakan bahwa untuk UMP Sumbar sudah ditetapkan pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2020 kemarin. Jadi, untuk UMP 2021 tidak ada kenaikan dan tetap dengan Rp2.484.041.
“Kalau kita dari buruh FSPMI meminta tetap dinaikkan dan kemungkinan akan kembali digelar sejumlah aksi kedepannya,” terangnya.
Kemudian yang menjadi dasar permintaan kenaikan UNP menurut Eka, bahwasanya dasar UNP itu sendiri adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan persentasenya sesuai dengan harga pasaran. Kemudian dipastikan, untuk harga bahan kebutuhan dipasaran akan terus mengalami peningkatan.
“Jadi dasar kita meminta kenaikan itu adalah dari harga pokok kebutuhan terus mengalami kenaikan. Karena tidak mungkin harga kebutuhan pada tahun berikutnya akan sama dengan harga tahun sekarang. Artinya, pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran,” sebutnya. (mor)