
Mentawai, Babarito
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/559/BUP-2020, tentang wajib test swab bagi pelaku perjalanan ke Wilayah kabupaten kepulauan Mentawai, Dandim 0319/Mentawai,
Letkol Czi Bagus Mardyanto ST,
meninjau pelaksanaan tes swab di Jalan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (20/11).
Menurut Letkol Czi Bagus Mardyanto, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil swab.
“Sesuai dengan surat edaran bupati wajib dilakukan tes swab yang akan melakukan tes swab yang akan melakukan perjalan ke Mentawai. Bagi yang dinyatakan negatif baru bisa berangkat,” kata Dandim.
Komandan pertahanan pulau terluar di Sumatra Barat itu menegaskan, hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Khusunya bagi pelaku perjalanan dari daerah beresiko sedang dan tinggi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui kata Dandim, terhitung tanggal mulai tanggal 25 November 2020 setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Mentawai, harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai SE Bupati tersebut.
“Apabila bagi pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran Bupati ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pengamanan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tegas Dandim.
Lebih lanjut dijelaskan Letkol Czi Bagus Mardyanto, mulai tanggal 19 November 2020 Pemkab Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (SWAB) di kantor perhubungan Mentawai Jln Azizi Nomor 121 Andalas Padang.
“Pelayanan disini dilakukan kemarin (19/11) pukul 16.05 Wib hari ini sudah 31 orang warga yang sudah melaksanakan swab test. Diharapkan kebijakan ini dipatuhi semua pihak dan tentunya tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandas Dandim. (oke)