Bukittinggi, Babarito
Polres Bukittinggi menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota motor gede (Moge), terhadap dua orang anggota TNI dari Kodim Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik. MH mengatakan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, merupakan untuk lima anggota motor gede yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MS (49), RHS (48), TR (33), JA (26), dan BS (16).
“Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak,” kata AKBP Dody dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11).
Melalui penyerahan berkas tahap satu ini ke Kejaksaan, merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar. Penyerahan berkas juga disaksikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Diketahui sebelumnya, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI oleh tersangka yang tergabung dalam rombongan motor gede dari komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, terjadi di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.
Korban adalah prajurit TNI AD berpangkat Serda berinisial Y dan M yang bertugas di Kodim Agam. (eat)