Padang, Babarito
Diduga membawa kabur mobil rental dan telah menjualnya, M Syahrir Aziz (51), warga Pagambiran Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang dibekuk oleh Tim Elang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (4/11) sore di tepi Banda Bakali, Jalan Tamsis, Padang Barat.
Ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan pemilik rental mobil bernama Nurlisa Isa yang mengaku bahwa pelaku telah merental mobil miliknya selama 15 hari. Namun saat habis masa pakai, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut hingga 8 bulan lamanya. Merasa menjadi korban, pemilik rental akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi.
“Pelaku mendatangi tempat rental yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat pada tanggal 19 Maret 2020 dengan merental mobil Toyota Agya warna putih,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Disebutkan oleh Kompol Rico, dalam perjanjian yang dibuktikan dalam surat bukti rental, pelaku akan merental mobil tersebut selama 15 hari hingga tanggal 3 April 2020.
“Setelah jatuh tempo unit mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban sampai saat ini, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” sebut Kompol Rico.
Setelah diterima laporan dari korban polisi melakukan penyelidikan, selanjutnya perkara ditingkatkan ke penyidikan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini atas kasus penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
“Pada hari Rabu (4/11) di dapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kedai di tepi bandar kali sekitar Tamsis. Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Unit Jatanras dan anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, lalu di bawa untuk dilakukan Pemeriksaan,” sebut Kompol Rico.
Dua lembar surat bukti serah terima mobil (bukti rental) turut diamankan polisi dalam penangkapan tersangka. Sementara itu untuk mobil, masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku. (mor)