Padang, Babarito
Dalam satu malam, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bekuk emopat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan seorang wanita bernama Cinta Permata Mutiara (20) yang pertama kali ditangkap.
Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku inilah akhirnya berhasil diamankan tiga orang laki-laki yang merupakan teman dari pelaku. Kapolresta Padang AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba AKP Dadang Iskandar mengatakan, penangkapan yang terjadi Minggu (11/10) dinihari terhadap pelaku bernama Cinta sendiri berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, menguasai, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Parak Gadang Raya depan Rumah Sakit Siti Hawa yang mana pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya,” terangnya.
“Anggota kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang berhasil ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sedang yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu,”sebut AKP Dadang Iskandar.
Selain itu masih dalam kotak rokok, ditemukan satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga shabu dan satu plastik klio bening yang di dalamnya terdapat satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu.
“Di dalam kantong sepeda motor yang digunakan pelaku juga berhasil ditemukan barang bukti satu pipet ukuran kecil pada ujungnya diruncingkan yang diduga sebagai sendok sabu,” lanjut AKP Dadang.
Saat tim Opsnal menanyakan perihal keberadaan ponsel pelaku, ia mengaku keberadaan ponselnya tersebut berada di rumah temannya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku yaitu di Japan Parak Gadang, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengatakan keberadaan ponselnya yakni di rumah teman pelaku. Lalu didatangi rumah teman pelaku tersebut pada saat membuka pintu didapati dua orang laki – laki dewasa yang bernama M. Fariz Ayuska (21) dan Qori Tegar Maulana (21). Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk XIOMY warna putih milik Cinta,” sebut AKP Dadang.
Usai ketiganya diamankan, tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku bernama Cinta mendapatkan barang haram tersebut. Ia akhirnya mengakui bahwasanya ia mendapatkan barang tersebut dari temannya bernama Raja Fajar Maulana Saputra yang merupakan warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
“Dengan cara dipancing oleh Cinta untuk bertemu dengan temannya tersebut di pinggir jalan raya Jalan Gajah Mada Kelurahan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara, akhirnya pelaku bernama Fajar berhasil ditangkap,” sebut AKP Dadang.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas hanya menemukan satu unit Handphone Android merk VIVO warna biru di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang sedang dipakai oleh pelaku. Sehingga petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku.
“Di sana ditemukan barang bukti berupa satu kantong asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat 13 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu. Dua pack plastik klip bening sebagai pembungkus sabu dan satu kantong yang terbuat dari kain warna hitam yang didalamnya berisikan satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam yang ditemukan di dalam lemari, yang mana semua barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik pelaku,” ungkap AKP Dadang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (mor)