
Padang, Babarito
Warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang mendatangi Bawaslu Sumbar, Sabtu (3/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan warga yang didampingi kuasa hukumnya ini, guna melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1.
“Menurut saya ini melanggar, karena ada memberikan berupa materi dalam bentuk beras, bisa disebut politik uang,” ujar Kuasa Hukum Warga, Afriman.
Afriman menjelaskan, lokasi dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Parupuk Tabing. Pihaknya datang ke Bawaslu untuk melaporkan dulu, nanti ini bisa jadi tindakan pencegahan.”Nanti kita lihat bagaimana penilaian dari Bawaslu,” tukasnya.
Afriman mengungkapkan, ia datang ke Bawaslu dengan membawa barang bukti beserta masyarakat yang menerima. Di dalam kantong yang diberikan itu, ada beras, stiker dan kalender yang bergambar salah satu pasangan calon (paslon) di Pilgub Sumbar. “Ini diberikan pada pertengahan September lalu,” tandasnya.
Afriman menambahkan, terkait dugaan pelanggaran ini, masyarakat yang melaporkan hanya menginginkan Pilkada yang berlangsung dilaksanakan secara fair dan demokratis. “Ini sudah mencederai demokrasi,” sebutnya.
Diketahui, Afriman beserta masyarakat tersebut menunjukkan bingkisan yang berisi beras dengan gambar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni .
Sementara itu, menurut warga yang melaporkan, Nanda Fadzli, bahwa penerima bantuan harus menyerahkan foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK). Serta bersedia difoto oleh yang membagikan. (pta)