Padang, Babarito
Dalam rangka antisipasi tindak pidana curanmor, curas, dan curat (3C) serta menindak pengendara yang tidak menggunakan helm serta memakai knalpot racing, Satlantas Polresta Padang melaksanakan razia di sejumlah titik di Kota Padang, Sabtu (3/10) malam.
“Razia ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Selain itu juga sebagai jawaban atas keluhan masyarakat banyaknya penggunaan knalpot racing yang buat bising,” ujar Kasatlantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra usai kegiatan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB tersebut, puluhan personel Satlantas disebar di perempatan jalur utama Kota Padang. Selain itu, beberapa personel ada yang bergerak secara mobile melakukan hunting di beberapa titik yang di tenggarai tempat berkumpul kendaraan yang menggunakan knalpot racing seperti di seputatan GOR H Agus Salim.
Alhasil dari kegiatan tersebut, sebanyak 15 unit kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan knalpot racing di angkut menggunakan truk dan di kandangkan di Mako Polresta Padang. Selain itu, petugas juga melakukan penilangan terhadap pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM sebanyak 10 berkas serta STNK sebanyak 11 berkas. Total, sebanyak 36 berkas tilang di keluarkan oleh petugas dalam razia tersebut.
AKP Sukur Hendri menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang untuk menumbuhkan sikap kesadaran masyrakat agar para pengguna jalan tertib berlalu lintas sesuai dengan aturan yang sudah ada.
“Kepada sejumlah kendaraan itu kita juga sudah melakukan penilangan atau penegakan hukum, sesuai dengan Pasal 285 dan 286 ayat 1 UU lalulintas tentang angkutan dan jalan No.22 tahun 2009, dan berkasnya akan kita limpahkan,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, para pengguna roda dua sebelumnya telah diingatkan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, apabila knalpot roda dua yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan mengganggu masyarakat yang sedang beribadah ataupun beristirahat, serta menyebabkan polusi udara.
“Sepeda motor yang diamankan di Mapolres ini berkasnya akan kita limpah kan ke kejaksaan negeri Padang dengan catatan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Kami juga mengimbau kepada para orang tua, untuk tidak mudah memberikan kesempatan kepada anak yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor. Jangan bangga kepada anak yang masih kecil dapat menggunakan sepeda motor, apalagi sampai melanggar aturan. Saya tegaskan, kami tetap mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (mor)