Padang, Babarito
Penyidik Rekrim Tipikor Polresta Padang menyerahkan berkas tersangka berisial ISW berserta barang bukti ke Kejari Padang. Tersangka yang merupakan rekanan pelaksana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD dr Rasidin Padang tahun anggaran 2013.
Dimana dalam kasus tersebut pernah menjerat mantan dirut RSUD Padang, dr Artati bersama tiga terdakwa lainya Ferry Oktaviano, Iskandar Hamzah, Syaiful Palantjui, yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada beberapa waktu lalu.
Dari pantauan awak media, Polres Padang bersama tim tiba di Kejari Padang sekitar pukul 11.00 WIB langsung menuju lantai dua. Tampak tersangka ISW, didampingi Kuasa Hukum. Usai menjalankan rangkaian adminitrasi, tersangka yang merupakan tahanan jaksa ini dititipkan sementara ke Polres Padang
Menurut Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, didamping kasi pidana khusus (pidsus), Therry Gutama, mengatakan, berkas tersangka ISW sudah dinyatakan lengkap.
“Karena sudah lengkap maka dilakukan tahap dua, selanjutnya kita melakukan penyempurnaan dakwaan, sehingganya segera kita limpahkan ke pengadilan,” katanya Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, setidaknya ada lima orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu, pasal 2 jo pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka ISW terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka ISW, yaitu Defika Yufiandra, ketika dihubungi melalui hand phone genggam, akan menunggu proses persidangan.
“Ya kita karena sudah tahap, selanjutnya menanti jadwal persidangan, kita tunggu saja hari sidangnya, yang pasti kita bersama tim, siap untuk mendampinginya,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, tersangka ISW melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polres Bogor serta dibawa ke Padang beberapa waktu lalu. (oke)