Padang, Babarito
Kasus penipuan yang menyeret nama JM selaku developer perumahan PT Makna Karya Nusa (MKN) terus bergulir. Terbaru, korban yang didampingi penasehat hukum (PH) Jefrinaldi dan Muhammad Tito kembali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Kamis (1/10).
“Total ada 20 orang korban yang kami dampingi untuk melaporkan kasus ini. Namun saat ini yang datang ke Polresta Padang ada 3 orang mewakili korban yang lainnya untuk memastikan perkembangan kasus ini,”ujar Jefrinaldi di dampingi Muhammad Tito selaku PH korban.
Disebutkan oleh Jefrinaldi, kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polresta Padang sejak Oktober 2019 yang lalu dengan laporan polisi nomor LP/734/K/X/2019/SPKT unit II tanggal 16 Oktober 2019.
“Sudah hampir setahun semenjak laporan tersebut, namun hingga sekarang belum ada titik terang akan keberadaan terduga pelaku yang telah murugikan korbannya puluhan juta. Informasi terbaru yang kami peroleh dari penyidik, terduga pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang,” sebutnya.
Untuk itu sebut Jefrinaldi, sebagai PH dari kliennya, meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan tersebut.
“Klien kami telah meminta dan mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan uang yang telah mereka bayarkan di muka untuk membangun perumahan yang menurut rencana akan di bangun di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji tersebut dapat dikembalikan,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, developer PT MKN yang dipimpin oleh JM menjanjikan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji berjanji paling lama satu tahun setelah membayar uang muka yang dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2018.
Namun, setelah satu tahun semenjak dibayarkannya uang muka tersebut, pembangunan seperti yang disebutkan belum juga terwujud. Para korban yang total berjumlah 20 orang dengan kerugian beragam hingga puluhan juta tersebut mencoba menghubungi JM namun hanya janji manis saja yang diterima oleh korban.
Merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Padang yang didampingi PH Jefrinaldi dan Muhammad Tito pada bulan oktober 2019, dan terus menanti perkembangan kasus ini hingga sekarang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Untuk terlapor sendiri telah kami lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas. Untuk itu, terhadap pelapor ini telah kami tetapkan sebagai DPO Polresta Padang sesuai dengan surat nomor : DPO/46/III/2020/reskrim tanggal 7 Maret 2020. Yang jelas kasus ini akan terus kami proses,” sebut Kompol Rico Fernanda. (mor)