
Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan penerimaan uang dari pengusaha terkenal, sekaligus bos PT Dempo grup, yang menjerat Bupati non aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (30/9).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muzni Zakaria membacakan pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim Penasihat Hukum (PH). Menurut PH, terdakwa Muzni Zakaria, tidak pernah ada kesepakatan pemberian fee dengan bos PT Dempo grup M Yamin Kahar (berkas terpisah), yang mana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Namun JPU selalu menduga ada pemberian fee, padahal di dalam persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukungnya,” kata PH Elza Syarief beranggotakan David Ernando dan Audy Rahmat, saat membacakan pledoinya setebal 319 halaman.
Tim PH menambahkan, PT Zulaikha dan PT Yaek Ifda Count yang telah ditunjuk sebagai pemenang, karena memenuhi persyaratan. Tak hanya itu, PH terdakwa juga menyebutkan dalam pleodoinya, M Yamin Kahar tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada terdakwa, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
“Begitupun dengan terdakwa, tidak pernah meminta uang kepada M Yamin Kahar, sehubungan dengan pelaksanaan lelang paket pekerjaan di Kabupaten Solok Selatan. Namun kami menduga ini salah satu cara untuk menghina jabatan publik dan menjatuhkan kredibilitas serta nama baik terdakwa,” tambahnya.
PH menjelaskan, dugaan uang dan barang senilai Rp3.375.000.000 oleh terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan JPU KPK yang dianggap hadiah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dalam persidangan secara nyata terungkap, uang tersebut bukanlah hadiah. Namun bersumber dari pinjaman terdakwa kepada Hanif Rasimon dan M Yamin Kahar. Dimana pinjaman tersebut dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian pengakuan hutang yang dibuat dinotaris dan perjanjian di bawah tangan,” ucap PH.
Tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam tuntutan JPU.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar, melepaskan terdakwa Muzni Zakaria dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama terdakwa, memperbaiki harkat martabat dan kedudukan terdakwa, serta memerintahkan JPU tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa,” ujarnya.
Disisi lain, terdakwa Muzni Zakaria yang saat itu memakai baju batik lengan panjang, juga membacakan pledoi pribadinya. Saat membacakan pledoinya, terdakwa tampak menangis dihadapan majelis hakim.
Usai pembacaan pledoi, sidang yang diketuai oleh Yoserizal beranggotakan MTakdir dan Zaleka, menunda sidang hingga dua minggu kedepan.
“Baiklah kalau begitu selanjutnya, pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, dengan begitu sidang ini kita undur hingga dua minggu kedepan,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, terdakwa Muzni Zakaria, dituntut oleh JPU KPK, dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000.00 dan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000.00, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP. Selain itu JPU KPK, mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun.
Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Terdakwa Muzni Zakaria, diduga menerima suap Rp 460 juta, untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan M Yamin Kahar selaku kontraktor. (oke)