• Latest
  • Trending
Muzni Zakaria Menangis saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Padang

Muzni Zakaria Menangis saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Padang

01/10/2020
Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah

20/01/2021
Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

13/01/2021
Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Padang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

12/01/2021
Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

Istri Mantan Kajati Sumbar Luncurkan Album Pop Minang

12/01/2021
Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

Kabag Sumda dan Dua Kapolsek di Polresta Padang Berganti

08/01/2021
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muaro Padang

08/01/2021
Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS

07/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Retail
Thursday, January 21, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Muzni Zakaria Menangis saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Padang

by master
01/10/2020
in Hukrim
0

 

Terdakwa Muzni Zakaria menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Padang, Babarito

Sidang lanjutan dugaan penerimaan uang dari pengusaha terkenal, sekaligus bos PT Dempo grup, yang menjerat Bupati non aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (30/9).

BACA JUGA

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muzni Zakaria membacakan pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim Penasihat Hukum (PH). Menurut PH, terdakwa Muzni Zakaria, tidak pernah ada kesepakatan pemberian fee dengan bos PT Dempo grup M Yamin Kahar (berkas terpisah), yang mana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun JPU selalu menduga ada pemberian fee, padahal di dalam persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukungnya,” kata PH Elza Syarief beranggotakan David Ernando dan Audy Rahmat, saat membacakan pledoinya setebal 319 halaman.

Tim PH menambahkan, PT Zulaikha dan PT Yaek Ifda Count yang telah ditunjuk sebagai pemenang, karena memenuhi persyaratan. Tak hanya itu, PH terdakwa juga menyebutkan dalam pleodoinya, M Yamin Kahar tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada terdakwa, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

“Begitupun dengan terdakwa, tidak pernah meminta uang kepada M Yamin Kahar, sehubungan dengan pelaksanaan lelang paket pekerjaan di Kabupaten Solok Selatan. Namun kami menduga ini salah satu cara untuk menghina jabatan publik dan menjatuhkan kredibilitas serta nama baik terdakwa,” tambahnya.

PH menjelaskan, dugaan uang dan barang senilai Rp3.375.000.000 oleh terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan JPU KPK yang dianggap hadiah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dalam persidangan secara nyata terungkap,  uang tersebut bukanlah hadiah. Namun bersumber dari pinjaman terdakwa kepada Hanif Rasimon dan M Yamin Kahar. Dimana pinjaman tersebut dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian pengakuan  hutang yang dibuat  dinotaris dan perjanjian di bawah tangan,” ucap PH.

Tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar, melepaskan  terdakwa Muzni Zakaria dari segala tuntutan hukum, merehabilitasi nama terdakwa, memperbaiki harkat martabat dan kedudukan terdakwa, serta memerintahkan JPU tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa,” ujarnya.

Disisi lain, terdakwa Muzni Zakaria yang saat itu memakai baju batik lengan panjang, juga membacakan pledoi pribadinya. Saat membacakan pledoinya, terdakwa tampak menangis dihadapan majelis hakim.

Usai pembacaan pledoi, sidang yang diketuai oleh Yoserizal beranggotakan MTakdir dan Zaleka, menunda sidang hingga dua minggu kedepan.

“Baiklah kalau begitu selanjutnya, pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, dengan begitu sidang ini kita undur hingga dua minggu kedepan,” tegas hakim ketua.

Sebelumnya, terdakwa Muzni Zakaria, dituntut oleh JPU KPK, dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000.00 dan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000.00, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

JPU berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP. Selain itu JPU KPK, mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun.

Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Terdakwa Muzni Zakaria, diduga menerima suap Rp 460 juta, untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan M Yamin Kahar selaku kontraktor. (oke)

 

 

 

Tags: tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
Hukrim

Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap

18/01/2021
Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
Hukrim

Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi

16/01/2021
Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
Hukrim

Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku

16/01/2021
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang
Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Digiring ke Polresta Padang

07/01/2021
Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap
Hukrim

Selalu Lolos dari Sergapan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Berhasil Ditangkap

06/01/2021
Polresta Padang Turunkan 700 Personel Amankan Pilkada
Hukrim

2020, Kasus Kriminalitas di Padang Turun

31/12/2020

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Buya Mulyadi Muslim Kini Bergelar Datuak Said Marajo Nan Putiah
  • Pelaku Curanmor di 12 TKP Ditangkap
  • Dugaan Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya Sumbar, Pelaku Akui Gunakan untuk Keperluan Pribadi
  • Pengedar Sabu Diciduk, BB Ditemukan di Motor dan Rumah Pelaku
  • Tekan Angka Kejahatan dan Penggunaan Knalpot Racing, Semua Polsek di Padang Gelar Razia

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.