• Latest
  • Trending
Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

22/10/2020
“Selamat Tinggal” Baitullah

“Selamat Tinggal” Baitullah

09/08/2022
Ziarah untuk Tafakur dan Ibadah

Ziarah untuk Tafakur dan Ibadah

06/08/2022
Gubernur Sumbar Gaungkan Semangat PENAS KTNA XVI 2023 Terbaik se-Indonesia

Gubernur Sumbar Gaungkan Semangat PENAS KTNA XVI 2023 Terbaik se-Indonesia

05/08/2022
Hadiri Silaturahmi Akbar I Warga, Gubernur Mahyeldi: Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Sinergi

Hadiri Silaturahmi Akbar I Warga, Gubernur Mahyeldi: Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Sinergi

03/08/2022
Pemprov Sumbar Matangkan Persiapan MTQ VI Korpri Nasional

Pemprov Sumbar Matangkan Persiapan MTQ VI Korpri Nasional

03/08/2022
Tanawwu’ dalam Ibadah

Tanawwu’ dalam Ibadah

28/07/2022
Pimpin Rapat Tol, Gubernur Sumbar Minta Segera Tuntaskan Pembebasan 571 Bidang Lahan

Pimpin Rapat Tol, Gubernur Sumbar Minta Segera Tuntaskan Pembebasan 571 Bidang Lahan

26/07/2022

Afdholiyah dan Maslahah dalam Ibadah Haji

24/07/2022
Bahas Peluang Tenaga Kerja, Gubernur Mahyeldi Bertemu Perantau Australia Asal Minangkabau

Bahas Peluang Tenaga Kerja, Gubernur Mahyeldi Bertemu Perantau Australia Asal Minangkabau

21/07/2022
Jamaah Haji Tamu Terhormat

Jamaah Haji Tamu Terhormat

21/07/2022
Tawaf Ifadhoh Penutup Ibadah Haji

Tawaf Ifadhoh Penutup Ibadah Haji

20/07/2022
Bumikan Al-Quran, Gubernur Mahyeldi Buka MTQN Ke-40 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan

Bumikan Al-Quran, Gubernur Mahyeldi Buka MTQN Ke-40 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan

19/07/2022
Retail
Sunday, August 14, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

by master
22/10/2020
in Hukrim
0
Terdakwa Muzni Zakaria
menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Padang, Babarito 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Bupati (non aktif) Solok Selatan Muzni Zakaria, yang menerima uang dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT Dempo grup.

“Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, dan subsider empat bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Yoserizal didampingi M Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusan setebal 180 halaman pada Rabu (21/10).

BACA JUGA

Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tambahnya.

Selain itu, saat membacakan putusan, terdapat dissenting opinion (beda pendapat), antara hakim anggota satu dengan hakim anggota dua, terkait dengan uang pengganti.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menanggapi hal tersebut, sidang yang dilakukan secara virtual membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir. Hal yang sama pun, juga disampaikan oleh PH terdakwa.

Usai menjalani persidangan. Terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, menuju sel tahanan pengadilan. Sebelum menuju ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, terdakwa yang memakai masker tampak memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol, menaiki mobil tahanan Polisi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara. Denda Rp250.000.000.00 dan subsider enam bulan.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menghukum terdakwa Muzni Zakaria, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000.00, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU KPK, juga mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun.

Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Terdakwa Muzni Zakaria, diduga menerima suap Rp460 juta, untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan M.Yamin Kahar selaku Kontraktor. (oke)

 

Tags: Muzni Zakariatipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT
Hukrim

Demo di GOR Agus Salim Padang, Massa Ampu Sumbar Tolak LGBT

02/06/2022
UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Hukrim

UAS Dideportasi dari Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia

17/05/2022
Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara
Hukrim

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Padang Utara

14/04/2022
Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Pariaman Tangkap Tersangka Narkoba, Sabu dan Timbangan Digital Disita

13/04/2022
Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Hukrim

Peduli Sesama, Kapolres Pariaman Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

12/04/2022
Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel
Hukrim

Kebakaran Melanda Rumah Permanen di Balai Selasa, Pessel

04/04/2022

Archives

  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • “Selamat Tinggal” Baitullah
  • Ziarah untuk Tafakur dan Ibadah
  • Gubernur Sumbar Gaungkan Semangat PENAS KTNA XVI 2023 Terbaik se-Indonesia
  • Hadiri Silaturahmi Akbar I Warga, Gubernur Mahyeldi: Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Sinergi
  • Pemprov Sumbar Matangkan Persiapan MTQ VI Korpri Nasional

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.