Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Bupati (non aktif) Solok Selatan Muzni Zakaria, yang menerima uang dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT Dempo grup.
“Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, dan subsider empat bulan kurungan penjara,” kata hakim ketua sidang Yoserizal didampingi M Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusan setebal 180 halaman pada Rabu (21/10).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tambahnya.
Selain itu, saat membacakan putusan, terdapat dissenting opinion (beda pendapat), antara hakim anggota satu dengan hakim anggota dua, terkait dengan uang pengganti.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Menanggapi hal tersebut, sidang yang dilakukan secara virtual membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir. Hal yang sama pun, juga disampaikan oleh PH terdakwa.
Usai menjalani persidangan. Terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, menuju sel tahanan pengadilan. Sebelum menuju ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, terdakwa yang memakai masker tampak memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol, menaiki mobil tahanan Polisi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara. Denda Rp250.000.000.00 dan subsider enam bulan.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menghukum terdakwa Muzni Zakaria, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000.00, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU KPK, juga mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun.
Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Terdakwa Muzni Zakaria, diduga menerima suap Rp460 juta, untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan M.Yamin Kahar selaku Kontraktor. (oke)