• Latest
  • Trending
Kejari Padang Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Korupsi

Kejari Padang Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Korupsi

23/10/2020
Menjabat di Periode Berat, DPRD Sumbar Berharap Gubernur Mahyeldi Punya Terobosan dan Bersinergi

Safari Ramadhan, Gubernur Mahyeldi Laksanakan Program Singgah Sahur

13/04/2021
Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

13/04/2021
Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

12/04/2021
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

12/04/2021
Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

12/04/2021
Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

12/04/2021
Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

11/04/2021
STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

11/04/2021
Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

09/04/2021
Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

09/04/2021
Retail
Wednesday, April 14, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Kejari Padang Terima Pembayaran Denda Terpidana Kasus Korupsi

by master
23/10/2020
in Hukrim
0
Penyerahan pembayaran denda oleh keluarga terpidana Hendra Satriawan yang terjerat kasus pengadaan tanah kampus IAIN Padang yang kini beralih status menjadi UIN Imam Bonjol (IB) Padang.

Padang, Babarito

Kejari Padang menerima pembayaran denda terpidana kasus pengadaan tanah kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang yang kini beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.

Menurut Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama mengatakan, jumlah pembayaran denda ini sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

“Tadi keluarga dari terpidana atas nama Hendra Satriawan datang ke kantor Kejari Padang berinisiatif melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Uang tersebut sudah kami terima,dan selanjutnya kita setorkan ke kas negara,” katanya Kamis,(22/10).

Kajari Padang menambahkan, perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. “Dengan adanya pembayaran denda tersebut, hal ini menjadi etikad baik dari keluarga,” jelasnya.

Sebelumnya, terpidana Hendra Satriawan, divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dimana vonis tersebut dibacakan oleh, Sri Hartati beranggotakan M.Takdir dan Emria. Tak puas dengan putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sehingganya, kasus menjerat Hendra Satriawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya  naik menjadi empat tahun, denda Rp200 juta da subsider enam bulan.

Dalam kasus tersebut,  tidak hanya Hendra Satriawan yang mendekam di jeruji besi. Namun tiga terdakwa lainnya Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan, sebagai masyarakat penerima ganti rugi tanah,juga berada di dalam di hotel prodeo.

Ketiganya pun sudah menjalani hukuman pidana penjara,yang mana telah dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara masing-masing lima tahun, denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.  Khusus untuk Yenni Sofyan, dan Adrian Asril dikenakan uang pengganti.

Dalam kasus ini JPU juga menjerat ketiga terdakwa penerima ganti rugi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak terbukti.

Kasus yang sempat menghebohkan ini, telah membuat satu orang meninggal dunia, saat menjadi saksi di persidangan. Saat itu mantan, Rektor IAIN IB Sirajuddin Zar menjadi saksi. Diduga serangan jantung, guru besar filsafat ini dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Sebelumnya dalam kasus yang sama sudah dijerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Dari putusan perkara yang pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. (oke)

 

 

Tags: tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur
Hukrim

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

13/04/2021
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya
Hukrim

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

12/04/2021
Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

12/04/2021
Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya
Hukrim

Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

09/04/2021
Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba
Hukrim

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

09/04/2021
Digeledah, Pengedar di Dharmasraya Sembunyikan Belasan Paket Sabu
Hukrim

Digeledah, Pengedar di Dharmasraya Sembunyikan Belasan Paket Sabu

02/04/2021

Archives

  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Safari Ramadhan, Gubernur Mahyeldi Laksanakan Program Singgah Sahur
  • Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur
  • Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra
  • Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya
  • Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.