Padang, Babarito
Kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan tanah yang sempat menghebohkan warga Padang beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki babak baru. Pasalnya, Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara ke Kejari Padang setelah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, Polda Sumbar juga menyerahkan tersangka berinisial EMY.
Dari pantauan awak media, tersangka datang pada pukul 11.00 dan hingga selesai pada sore hari. Tersangka yang didampingi kuasa hukum, tampak berada di ruang konsultasi lantai satu Kejari Padang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum), Yarnes mengatakan, perkara penipuan atau pemalsuan, atas nama pelapor Budiman, yang melaporkan kerugian Rp 1.360. 000.000.
“Untuk tersangka dilakukan penahanan badan, tersangka EMY dititipkan di tahanan Polda Sumbar 20 hari kedepan. Untuk secepatnya apabila dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang,” katanya, Rabu (30/9).
Ia menambahkan, untuk tersangka EYM dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto 55 ayat (1) KHUP tentang, pemalsuan surat, atau pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan.
“Dalam perkara ini melibatkan enam orang jaksa Kejati dan Kejari Padang. Kita akan percepat pelimpahan ke Pengadilan agar semua fakta bisa terungkap di persidangan,” ujarnya.
Perkara ini merupakan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Keempat tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Sumbar dalam waktu dan tempat berbeda. LH ditangkap pada 15 Mei lalu di kediamannya di Padang. EP ditangkap pada 5 Juni lalu di Tangerang. Sedangkan MY dan YS ditahan pada 8 Juni lalu.
Penangkapan ini berdasar laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor Budiman, dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana. Pasalnya, korban Budiman menderita kerugian Rp1,35 miliar. Sementara Adrian Syahbana merugi sekitar Rp8,5 miliar.
Ketiga tersangka EPM, MY, dan LS kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sementara tersangka LH meninggal dunia pada 2 Juli di RSUP M Djamil Padang lalu, setelah sempat menjalani perawatan karena mengalami benjolan di bagian pipi. (oke)