Padang, Babarito
Kasus dugaan penggelapan sebanyak 32 truk yang menjerat terdakwa bernisial A, akhirnya dinilai bersalah oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang. Dalam sidang tersebut, terdakwa A dituntut selama, enam bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun.
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa telah melanggar memenuhi unsur dakwaan kesatu, dan melanggar pasal 372 KUHP.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap saksi korban dan anak-anak almarhum (alm) Doni Esa Putra. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah lanjut usia (lansia),” kata JPU Mulyana Safitri saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (1/10).
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menyatakan barang bukti (BB) berupa, 28 unit mobil colt diesel atas nama Doni Esa Putra (Alm) beserta kunci dan STNKnya. Empat unit mobil truck tronton, atas nama Doni Esa Putra beserta kunci dan STNKnya. 32 BPKB mobil atas nama Doni Esa Putra (Alm) yang terdiri dari 28 unit mobil colt diesel dan empat truck tronton sesuai dengan daftar BPKB terlampir. Satu lembar keterangan ahli waris nomor : 315/KRK/-XXII /2017, tertanggal 22 Desember 207 yang dikeluarkan oleh Lurah Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang akan dibacakan pada pekan depan. Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai oleh Yuzaida beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penggelapan 32 unit sekaligus menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka ke Kejari Padang.
Dimana kedua tersangka, diketahui berinisial A dan EA (berkas terpisah). Keduanya ditetapkan tersangka setelah korban pemilik 32 unit truk berinisial VI melapor ke Polresta Padang lantaran tersangka tak kunjung mengembalikan truk yang dipinjam untuk bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua. Akibat perbuatan kedua tersangka kini harus berurusan dengan penegak hukum. (oke)