Pariaman, Babarito
Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, kembali dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pariaman, Rabu (30/9) sore di sebuah rumah kosong Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Lelaki yang diduga sebagai pengedar itu berinisial AR (51) warga Naras I Kec Pariaman Utara Kota Pariaman yang ditangkap atas informasi masyarakat atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi yang sering dilakukannya di TKP rumah kosong tersebut,” ujar Kasubbag humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L kepada tribratanews.polri.go.id.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa dua buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, 10 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu,
satu buah alat hisap bong, dua buah mencis modifikasi, dua unit HP, uang sebesar Rp. 860.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. (edt)