• Latest
  • Trending
Tuduhan Mahyeldi Melibatkan ASN dalam Kampanyenya Hanya Fitnah

Janganlah Membagi-bagi Beras Juga

03/10/2020
Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

12/04/2021
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

12/04/2021
Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

12/04/2021
Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

12/04/2021
Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

11/04/2021
STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

11/04/2021
Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

09/04/2021
Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPN Cek Rencana Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik

Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPN Cek Rencana Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik

08/04/2021
Jelang Ramadhan, Enam Wanita Dijaring Satpol PP Padang di Tempat Karaoke

Jelang Ramadhan, Enam Wanita Dijaring Satpol PP Padang di Tempat Karaoke

07/04/2021
Retail
Monday, April 12, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Janganlah Membagi-bagi Beras Juga

by master
03/10/2020
in Opini
0
Miko Kamal

Oleh Miko Kamal
(Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)

Hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin dekat. Tinggal 2 bulan lebih sedikit. Sekarang dalam masa kampanye. Para pasangan calon dan tim sedang bekerja keras meyakinkan pemilih. Setiap mereka sedang menggambar harapan; tanggal 9 Desember, sebagian besar rakyat menjatuhkan pilihan kepada mereka.

Berbagai ragam cara dilakukan, agar harapan mereka menjadi nyata. Ada yang melakukan cara-cara konvensional. Ada pula yang kreatif. Ada yang halal, dan ada pula yang haram (terlarang).

BACA JUGA

Kemana Arah Kurikulum Kita?

Pers Nasional, Teruslah Menjaga Negeri

Sejak sekitar 4 minggu belakangan, ada pasangan calon dan timnya melakukan cara tidak pantas. Beras berkantong-kantong disebarkan kepada masyarakat di beberapa Kabupaten/Kota. Masif. Kantong beras disablon foto kedua calon. Informasi itu beredar di berbagai flatform media sosial. Sudah bergelanggang di mata orang banyak.

Kabar yang saya terima, setiap masyarakat yang menerima beras diambil gambarnya. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mereka juga difoto oleh orang-orang yang membagikan beras. Nampaknya, foto diri penerima dan foto KTP serta KK penting sebagai bukti bahwa misi pembagian sudah selesai.

Money Politic
Membagi-bagi beras secara masif menjelang Pilkada terkategori sebagai politik uang (money politic). Terlarang dan/atau melanggar hukum.

Hal itu diatur secara tegas dan jelas di dalam Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU No. Tahun 2015. Bunyinya: “Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih” (Pasal 73 ayat 1).

Larangan itu diulang lagi dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dari kedua regulasi itu, beras masuk ke dalam frasa “materi lainnya”. Dan pemberian itu sangat pantas diduga sebagai upaya mempengaruhi pemilih karena diberikan pada musim Pilkada.

Menurut saya, delik money politic dalam kasus bagi-bagi beras tidak tergantung pada fakta apakah beras tersebut dibagikan sebelum ataupun setelah penetapan calon. Sebab, yang harus dipahami, basis filosofis dari pasal tersebut adalah untuk mewujudkan kontestasi pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur dan adil. Ujungnya terpilih kepala daerah yang berintegritas baik. Jadi, sepanjang yang membagi-bagi beras tersebut sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka dapat dijerat dengan Pasal 73 ayat (1) UU No. 10/2016 jo Pasal 71 ayat (1) PKPU No. 4/2017; dibatalkan pencalonannya.

Dua Hukuman
Konsekuensi hukum bagi-bagi beras sangat besar dan penting. Calon yang terbukti melakukannya dapat dibatalkan pencalonan mereka oleh KPU. Habis buah kalau sudah begitu. Sudahlah uang habis pembeli beras, pencalonan dibatalkan pula. Dan ancaman pidana juga menunggu.

Mekanisme penjatuhan sanksi administratif pembatalan calon tunduk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 9/2020 tentang Tatacara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Secara Terstruktur Sistimatis dan Masif. Pelapornya bisa masyarakat biasa, pemantau pemilihan, peserta pemilihan, tim kampanye peserta pemilihan yang didaftarkan dan bawaslu kabupaten/kota.

Di samping hukuman adiministrasi dan pidana, hukuman politik juga sangat terbuka dijatuhkan kepada pasangan calon pembagi-bagi beras itu. Hukuman politiknya, jangan pilih mereka pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sekeras itu? Ya. Sebab, aksi itu melanggar salah satu asas Pilkada; asas bebas. Aksi bagi-bagi beras patut diduga bermaksud menelikung kebebasan masyarakat menggunakan hak pilih mereka. Setelah menerima 5 kg beras dengan KTP dan KK difoto, kebebasan masyarakat memilih terganggu.

Cara ini sangat tidak pantas dan memalukan. Seharusnya setiap pasangan calon dan tim pemenangan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat tentang mengapa masyarakat layak memilih mereka. Untuk itu, menjual visi, misi dan rencana program kerja kepada masayarakat adalah yang seharusnya dilakukan semua pasangan calon dan tim sukses. Bukan menghina masyarakat dengan membangi-bagikan 5 kg beras.

Mengikut alur hukum positif tentang mekanisme penyelesaian delik money politic bagi-bagi beras, mari kita tunggu aksi nyata Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau pemilihan atau siapa saja membuat laporan dan Bawaslu Provinsi melakukan proses hukum atas laporan itu. Masyarakat, dari sekarang, sudah boleh bersiap-siap menjatuhkan hukuman politik.

Kedua hukuman itu, semata-mata untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan ikhtiar kita semua untuk memilih kepala daerah yang berintegritas. Tidak ada yang lain.

— habis —

ShareTweetSend

Related Posts

Kemana Arah Kurikulum Kita?
Opini

Kemana Arah Kurikulum Kita?

12/03/2021
Pers Nasional, Teruslah Menjaga Negeri
Opini

Pers Nasional, Teruslah Menjaga Negeri

09/02/2021
Pilgub Sumbar Usai, Salam 5 Jari Kita lagi
Opini

Pilgub Sumbar Usai, Salam 5 Jari Kita lagi

11/12/2020
Tuduhan Mahyeldi Melibatkan ASN dalam Kampanyenya Hanya Fitnah
Opini

Tuduhan Mahyeldi Melibatkan ASN dalam Kampanyenya Hanya Fitnah

07/12/2020
Buya Mahyeldi dan Ahli Pertanian
Opini

Buya Mahyeldi dan Ahli Pertanian

07/12/2020
Bantuan Covid-19 Belum Cair, Wako Riza Falepi Jawab Desakan DPRD Kota Payakumbuh
Opini

Debat Pamungkas dan Rekam Jejak

04/12/2020

Archives

  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra
  • Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya
  • Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian
  • Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita
  • Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.