Padang, Babarito
Tim Elang dari Satreskrim Polresta Padang bekuk dua pelaku pencurian yang menyasar konter handphone. Satu diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Diketahui kedua pelaku yaitu Yel Saputra (31) dan Yahya Febriansyah (20) telah melakukan pencurian di Konter Hiu Cell Jalan Pisang samping SD 04 Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (6/10) sekitar pukul 08.00 WIB, dan berhasil ditangkap Sabtu (10/10) sekira pukul 00.30 WIB.
“Korban menyadari konternya telah dicuri pada pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban datang ke konternya dan melihat dinding konter sebelah kiri yang terbuat dari palan triplek sudah rusak atau dijebol. Saat korban masuk ke dalam konter, didapati kalau HP, kartu perdana, flashdisk, charger HP, dan parfum sudah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian atas hilangnya barang tersebut sebesar Rp7 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan laporan Polisi Nomor : LP / 538 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi dilapangan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan seorang residivis yang bernama Yel Saputra (20), seorang supir warga Jalan M Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Kemudian Tim Opsnal Polresta Padang mengecek kebenaran dari informasi masyarakat tersebut.
“Tersangka Yel ini diamankan di dalam rumahnya. Tersangka Y mengakui bahwa hasil pencuriannya di simpan di rumah kosong milik orangtuanya di Piai Tangah Pauh. Yel juga mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya Yahya Febriansyah warga Parak Kerambil, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh,” sebut Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico menambahkan, sewaktu dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka Yel melawan petugas anggota opsnal dan tidak kooperatif. Kemudian anggota opsnal melakukan tindakan terukur dengan melakukan tembakan ke kiri pelaku dan dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk diLakukan perawatan terhadap luka tembak di kaki pelaku.
“Usai mengamankan barang bukti, petugas akhirnya turut mengamankan tersangka Yahya Febriansyah yang rumahnya tidak jauh dari tempat penyimpanan barang curian untuk selanjutnya di bawa ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya,” ucap Kompol Rico.
Barang bukti yang diamankan, satu kotak bekas makanan ringan yang berisikan, 226 buah kartu perdana TRI, 105 buah kartu perdana Axis, 37 buah kartu perdana Telkomsel, 40 buah kartu perdana smartfreen, 10 buah kartu perdana IM3, 32 buah kartu perdana XL, 132 buah vocher kartu Tree.
Kemudian, 3 flasdisk merk samsung, 5 buah carger handphopne merk Samsung, 4 buah sarung handphone berbagai merk, 1 unit handphone merk xiomi warna putih dalam keadaan rusak. Lalu, satu unit handphone merk Collpad warna gold dalam keadaan rusak, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam tanpa nomor polisi. (mor)