• Latest
  • Trending
Putusan Sela Ditolak JPU Belum Bisa Menghadirkan Saksi

Berkas RSUD Rasidin Padang Tahap Dua Segera Disidangkan

21/10/2020
Menjabat di Periode Berat, DPRD Sumbar Berharap Gubernur Mahyeldi Punya Terobosan dan Bersinergi

Safari Ramadhan, Gubernur Mahyeldi Laksanakan Program Singgah Sahur

13/04/2021
Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

13/04/2021
Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra

12/04/2021
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

12/04/2021
Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

12/04/2021
Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

12/04/2021
Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

Gubernur Mahyeldi Serahkan Sertifikat Hafiz Quran kepada Santri PontrenMu Kauman Padangpanjang

11/04/2021
STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

STEI Ar Risalah Sumbar Gagas Kampung Ekonomi Syariah

11/04/2021
Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

Gubernur Mahyeldi Temani Menteri PPN Cek Stadiun Utama Sumbar di Lubuk Alung

09/04/2021
Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

09/04/2021
Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta Rabbani Sport Center Kompleks Puri Berlindo Sumbar Mas jadi Contoh se-Sumbar

09/04/2021
Retail
Tuesday, April 13, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Berkas RSUD Rasidin Padang Tahap Dua Segera Disidangkan

by master
21/10/2020
in Hukrim
0
Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

Padang, Babarito

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan berkas tersangka ISW yang merupakan rekanan pelaksana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Dimana dalam kasus tersebut pernah
menjerat mantan Dirut RSUD Padang, dr Artati bersama tiga terdakwa lainya Ferry Oktaviano, Iskandar Hamzah, Syaiful Palantjui.

Dari pantauan awak media, berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang membawa beberapa berkas, untuk diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Padang.

BACA JUGA

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan berkas sudah diserahkan ke pengadilan, selanjutnya memasuki tahap persidangan. “Ya kita menunggu jadwal persidangan, kapan perkara ini akan disidangkan oleh pengadilan,” katanya Selasa (20/10).

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rimson Situmorang menuturkan, pihaknya segera menentukan jadwal persidangan.

“Ya tentunya kita proses dulu,setelah itu pengadilan tetapkan jadwal persidangan, serta hakim yang menangani perkara tersebut,” sebut Rimson Situmorang.

Sebelumnya, keempat terdakwa  telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA  Padang pada beberapa waktu lalu.

Kini satu tersangka lagi yang berinisial ISW selaku direktur Utama PT BN, melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polres Bogor serta dibawa ke Padang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang telah memvonis  mantan Dirut RSUD Rasidin Padang,dr. Artati, bersama tiga rekan lainnya. Saat itu, terdakwa Artati divonis selama 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider  6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider satu tahun.

Sedangkan terdakwa Ferry Oktaviano, selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti 231 juta dan subsider 1 tahun.

Terdakwa Iskandar Hamzah, divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Syaiful Palantjui, divonis 2 tahun,denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp187 juta dan denda satu tahun.

Menurut  majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, dan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi. Majelis hakim juga menilai, perbuatan terdakwa terbukti menikmati  uang dari kegiatan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menguntung diri sendiri.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan dalam putusan, terdakwa dr.Artati menanda tangani kontrak. Pada hal spek kegiatan alkes RSUD tidak sesuai. (oke)

 

Tags: tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur
Hukrim

Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

13/04/2021
Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya
Hukrim

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya

12/04/2021
Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita
Hukrim

Satnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

12/04/2021
Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya
Hukrim

Usai Ditangkap Densus 88 Keluarga Terduga Teroris Ingin Tahu Kabar Adiknya

09/04/2021
Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba
Hukrim

Tim Sapu Jagat Polres Pessel Ringkus Tersangka Narkoba

09/04/2021
Digeledah, Pengedar di Dharmasraya Sembunyikan Belasan Paket Sabu
Hukrim

Digeledah, Pengedar di Dharmasraya Sembunyikan Belasan Paket Sabu

02/04/2021

Archives

  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Safari Ramadhan, Gubernur Mahyeldi Laksanakan Program Singgah Sahur
  • Tersangkut Narkoba, Dua Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur
  • Gubernur Mahyeldi Bangga PNP Miliki Guru Besar Pertama Politeknik di Sumatra
  • Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria ini Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya
  • Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Balimau di Tempat Keramaian

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.