
Padang, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan berkas tersangka ISW yang merupakan rekanan pelaksana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang tahun anggaran 2013. Dimana dalam kasus tersebut pernah
menjerat mantan Dirut RSUD Padang, dr Artati bersama tiga terdakwa lainya Ferry Oktaviano, Iskandar Hamzah, Syaiful Palantjui.
Dari pantauan awak media, berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang membawa beberapa berkas, untuk diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Padang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan berkas sudah diserahkan ke pengadilan, selanjutnya memasuki tahap persidangan. “Ya kita menunggu jadwal persidangan, kapan perkara ini akan disidangkan oleh pengadilan,” katanya Selasa (20/10).
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rimson Situmorang menuturkan, pihaknya segera menentukan jadwal persidangan.
“Ya tentunya kita proses dulu,setelah itu pengadilan tetapkan jadwal persidangan, serta hakim yang menangani perkara tersebut,” sebut Rimson Situmorang.
Sebelumnya, keempat terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada beberapa waktu lalu.
Kini satu tersangka lagi yang berinisial ISW selaku direktur Utama PT BN, melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh KPK bersama Polres Bogor serta dibawa ke Padang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang telah memvonis mantan Dirut RSUD Rasidin Padang,dr. Artati, bersama tiga rekan lainnya. Saat itu, terdakwa Artati divonis selama 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider satu tahun.
Sedangkan terdakwa Ferry Oktaviano, selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti 231 juta dan subsider 1 tahun.
Terdakwa Iskandar Hamzah, divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Syaiful Palantjui, divonis 2 tahun,denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp187 juta dan denda satu tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, dan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi. Majelis hakim juga menilai, perbuatan terdakwa terbukti menikmati uang dari kegiatan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menguntung diri sendiri.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan dalam putusan, terdakwa dr.Artati menanda tangani kontrak. Pada hal spek kegiatan alkes RSUD tidak sesuai. (oke)