Padang, Babarito
Spesialis copet di atas angkot yang telah beraksi dibelasan tempat kejadian perkara (TKP) di bekuk Tim Elang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (1/10) di Jalan Tepi Sungai Jirak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Bahkan, pelaku bernama Afrizal (46) yang juga seorang resodivis kasus yang sama, yang telah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2013 dan 2016 yang lalu ini harus dihadiahi timah panas polisi di kaki kirinya karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap oleh petugas.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan korban bernama Noflinda dengan nomor laporan LP/525/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT II, dengan TKP di atas angkot warna hijau jurusan Pasar Raya-Lurus dekat stasiun kereta api Simpang Haru yang terjadi Senin (28/9)
“Kejadian berawal di saat korban akan naik angkot tersebut di dekat stasiun kereta api bersama anaknya. Pelaku yang telah lebih dulu berada di atas angkot, berpura-pura memegang anak korban dan berniat menolong korban naik ke atas angkot. Namun setelah korban naik angkot, pelaku langsung turun dari angkot tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (2/10).
Dilanjutkan oleh Kompol Rico Fernanda, di saat angkot melewati tugu Simpang Haru, korban melihat tasnya dan menemukan dompetnya dengan kondisi terbuka.
“Setelah di cek, uang korban telah hilang sebesar Rp2 juta. Tidak terima atas apa yang menimpanya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” terang Kompol Rico Fernanda.
Pelaku yang merupakan seorang residivis, sehingga data diri serta foto dari pelaku ini telah tersimpan didata Reskrim Polresta Padang. Penyidik yang mencurigai bahwa pelaku copet tersebut adalah Afrizal, menunjukkan foto tersebut kepada korban.
“Korban yang merasa curiga bahwa yang telah mencuri uangnya adalah orang yang memegang anak dan berniat menolongnya di atas angkot, langsung membenarkan foto yang ditunjukkan oleh penyidik, sehingga langsung dilakukan upaya pencarian terhadap pelaku,” sebut Kompol Rico.
Berbekal informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku yang dicurigai tersebut diketahui yang saat itu berada di dekat rumahnya. Tim Elang langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku yang melihat kedatangan petugas, berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Sehingga satu tindakan tegas dan terukur di kakinya harus diberikan untuk melumpuhkan. Usai dilumpuhkan, pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kompol Rico Fernanda.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ia telah beberapa kali melakukan aksinya di atas angkot diantaranya. Yaitu pada bulan Februari 2020 sebanyak 3 TKP yaitu angkot warna merah jurusan Belimbing – Pasar Raya Padang barang bukti HP Lenovo, HP Asus, HP I-Max.
Selanjutnya pada Maret 2020 barang bukti HP Nokia E63 TKP Angkot warna Biru Jurusan Teluk bayur – Pasar raya Padang. Bulan Juni 2020 brang bukti HP Oppo A37 TKP Angkot Warna kuning Jurusan gunung Sariak – Pasar raya Padang.
Sementara itu, Juli 2020 pelaku telah beraksi dua kali diatas angkot merah jurusan Pasar Raya-Balimbing dengan barang bukti HP Asus, dan HP Sony Experia.
Bulan Agustus 2020 barang bukti HP Lenovo TKP angkot warna hijau Jurusan Lurus – Pasar raya Padang. Dan September 2 TKP yaitu angkot Jurusan Teluk Bayur-Pasar Raya barang bukti HP E63. Terbaru dan yang membuatnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib dengan TKP angkot jijau jurusan Pasar Raya-Lurus barang bukti uang sebesar Rp2 juta. (mor)