Padang, Babarito
Sebanyak 72 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang berasal dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anakaia, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (15/10). Hal ini bertujuan untuk, memastikan kesehatannya sebelum dipindah ke rut. Para tahanan ini melakukan pemeriksaan di Kejari Padang.
Pemeriksaan yang dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid test. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Padang berkerja sama dengan tenaga medis dari Puskesmas Lapai.
Dari infomasi yang dihimpun di Kejari Padang, para tahanan yang dipindahkan ke rutan, juga diwajibkan memakai masker. Kemudian, petugas menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi pidana umum (pidum) Yarnes mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan, agar mengetahui, apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
“Biar aman, makanya kita lakukan pemeriksaan, terhadap para tahanan. Dan juga hasil dari rapid test, langsung keluar dan kita bisa mengetahui secara cepat apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak,” katanya.
Ranu menambahkan, pemindahan tahanan ini merupakan gelombang kedua yang dilakukan. “Pada gelombang pertama itu ada 51 orang, untuk gelombang kedua saat ini itu 72 orang, jadi total keseluruhan 123 orang,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, para tahanan yang telah keluar hasil tesnya, segera dibawa ke Rutan Anakaia menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh polisi.
“Mereka ini akan isolasi dulu di rutan selama 14 hari, setelah itu baru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” pungkasnya. (oke)