Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa terjerat kasus Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Syofia Handayani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis, sebagai pengguna Anggaran (PA), dan Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa. Dalam kasus tersebut, ketiganya divonis berbeda.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jailanis dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta dan subsider dua bulan,” kata hakim ketua sidang Yose Ana Rosalinda didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka saat membacakan amar putusan, Kamis (10/9).
Sedangkan terdakwa Saibin, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta dan subsider dua bulan.
Hanya saja dalam persidangan tersebut, majelis hakim beda pendapat (Dissenting Opinion). Hakim anggota tiga yaitu Zaleka menyebutkan, terdakwa Saibin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih.
Sementara terdakwa Syofia Handayani, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider dua bulan. Majelis hakim berpendapat, telah terjadi kerugian negara, barang dan jasa tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas hakim.
Terhadap vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH), Aermadepa, Yuli Arman, dan Riri Suharja, langsung pikir- pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman berbeda. Terdakwa Saibin, dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara denda Rp300 juta,dan subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan sembilan bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Syofia Handayani, dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sementara terdakwa Jairalis dituntut lima tahun,denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Menurut JPU,ketiga terdakwa dihukum berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam berita sebelumnya disebutkan,
Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA)dan terdakwa Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa.
Dimana dalam pengerjaan proyek Tribun Lapangan Merdeka, terjadi dugaan telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.
Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93, persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.
Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi. (oke)