Padang, Babarito
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Pemko Padang Corri Saidan mengatakan, warga Padang kini bisa mengurus Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor (PKB) di Mal Pelayanan Publik.
Hal ini karena Samsat Padang sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Padang di Lantai 4 blok III Pasar Raya Padang.”Bagi warga yang mengurus pelayanan PKB disana, cukup membawa STNK asli dan KTP/KK asli,” kata Corri Saidan, Selasa (29/9).
Pelayanan Samsat ini dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatana. “Kami saat ini sosialisasikan keberadaan Samsat di MPP, melalui media informasi DPMPTDP dan diinformasikan kepasa pedagang dan pengunjung Pasar Raya oleh UPTD Pasar,” tambahnya.
Corri Saidan mengatakan hadirnya Samsat di MPP untuk mempermudah masyarakat sekitar Pasar Raya untuk membayar pajak kendaraannya. (pta)