Padang, Babarito
Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang, Senin (21/9).
Seperti yang terlihat di Simpang DPRD Sumbar, belasan warga mendapatkan sanksi menyapu jalan dan mencabut rumput karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara dan keluar rumah
Kebanyakan dari mereka yang terjaring tersebut berkilah bahwa mereka lupa dan terburu-buru sehingga lupa untuk menggunakan masker. Selain itu, ada juga yang beralasan karena jarak tempuh mereka keluar rumah yang dekat sehingga mereka merasa tidak perlu menggunakan masker.
Namun bagi petugas yang menjalankan tugas dalam menegakkan Perda, tetap memberikan sanksi menyapu jalan dan mencabut rumput. Selain itu, mereka juga dipasangkan rompi plastik bertuliskan “Pelangggar PSBB”. Usai menjalankan sanksi, para pelanggar didata, difoto, serta dicatat identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diberikan masker.
Seperti diketahui, Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara itu, terkait ditetapkan Peraturan Walikota Padang tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Kepololisian Resor Kota (Polresta) Padang akan siapkan sel khusus untuk pelanggar tersebut.
“Sama-sama kita mengatahui bahwa tahanan yang ada di Polresta Padang telah melebihi kapasitas. Namun untuk hal ini kita menyatakan siap dan siapkan sel khusus,” terang Kapolresta Padang, AKBP, Imran Amir kepada wartawan, Senin (21/9).
Sebelum diselkan, kata dia, bagi pelanggar protokol kesehatan tentu akan dilakukan uji swab terlebih dahulu. Kemudian itu dilakukan bersama dengan tim kesehatan untuk dilakukan tes. “Kita akan tes swab dulu. Apakah mereka negatif atau positif,” terang AKBP Imran Amir di lokasi operasi.
Ditambahkannya, sedang terkait operasi yang dilakukan, pihaknya akan melakukan razia setiap harinya sampai kondisi Sumatera Barat benar-benar bebas dari Covid-19 dan masyarakat lebih tertib untuk menggunakan masker.
“Kita melakukan operasi hari. Besok kita akan jalan mulai pagi hingga malam ditempat-tempat keramaian,” sambungnya.
Diketahui, razia dilaksanakan di dua lokasi yaitu simpang DPRD Sumbar dan kawasan Pondok. Perda yang dilakukan tersebut bertujuan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Pasalnya, di Kota Padang setiap harinya mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Sehingga, razia wajib pakai masker tersebut diambil sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus tersebut. (mor)