Padang, Babarito
Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta edukasi Covid-19.
Seperti yang terlihat di Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (14/9). Sekitar 50 personel gabungan yang terdiri dari Satbrimob Polda Sumbar dan personel Polsek Lubuk Kilangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna mendatangi kawasan tersebut untuk memberikan edukasi Covid-19.
Dalam kegiatan yang berlangsung lebih kurang satu jam dan menggunakan pengeras suara, AKP Edriyan Wiguna memberikan imbauan agar pengunjung Pasar Bandar Buat selalu mengatur jarak, mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.
“Selain itu, kami juga memberikan dan memasangkan masker kepada pengunjung yang kedapatan belum menggunakan masker. Seperti yang kita ketahui, masker adalah satu hal penting yang harus selalu digunakan ditengah pandemi seperti ini. Jadikan masker tersebut seperti kita mempunyai sebuah handphone (HP) yang apabila tertinggal di rumah apabila kita bepergian, terasa ada yang kurang dalam hidup kita,” ujar AKP Edriyan usai kegiatan.
Disebutkan oleh AKP Edriyan Wiguna, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memberikan informasi edukasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Harapannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” sebutnya.
AKP Edriyan menambahkan bahwa dalam kegiatan disosialisasikan juga cara menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan rutin mencuci tangan yang benar menggunakan sabun dengan air mengalir dan social distancing, pengunaan masker dan etika batuk.
“Kami harap masyarakat lebih sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena apapun diperlukan peran serta semua pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” AKP Edriyan Wiguna.
Ia menyebutkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19, pihaknya bersama instansi terkait tidak berhenti memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Pada hari ini dengan pedagang di pasar dan pertokoan sekitarnya menjadi sasaran sosialisasi. Harapannya masyarakat bisa mendukung pencegahan Covid-19 dengan menerapkan informasi yang Kami berikan ini,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna, Danton A Brimob Ipda Efka Efki, Danton Ipda Tomi Hendri, Kanit Reskrim Iptu Suwantri, Kanit Provost Ipda Zerdam, Panit Binmas Ipda Marwan Dalimunte, Kanit Intelkam Iptu Akhirman, Pasi Intel Brimob Iptu Kholid.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Perda tentang Adaptasi Kehidupan Baru dengan memberikan hukuman denda dan kurungan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
Diketahui, ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, di mana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana itu hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. (mor)