Padang, Babarito
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang bekuk dua pelaku masing-masing pelaku curanmor dan pelaku copet di atas angkot. Tidak tanggung-tanggung kedua pelaku langsung dihadiahi timah panas polisi karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap oleh petugas.
Dedi Saputra (37) yang merupakan pelaku curanmor ditangkap di Simpang Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Sementara itu, Darman (39) yang merupakan pelaku copet di atas angkot dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kedua pelaku sendiri dibekuk di waktu yang hampir bersamaan oleh dua tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Selasa (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir yang didampingi Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Rabu (16/9) mengatakan, salah satu pelaku yakni atas nama Dedi Saputra alias Dedi Tato merupakan napi asimilasi yang baru keluar penjara pada Maret yang lalu.
“Pelaku tersandung kasus curanmor dan baru keluar penjara berkat program asimilasi yang diberikan oleh pemerintah pada Maret dengan kasus yang sama. Selain itu, pelaku yang merupakan warga Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan ini juga terhitung telah empat kali keluar masuk penjara atas kasus curas dan curanmor,” ujar AKBP Imran Amir.
Disebutkan oleh AKBP Imran Amir, pelaku sendiri ditangkap atas kasus curanmor yang terjadi Minggu (19/7) sekitar jam 03.00 WIB di Dekat Pos Pemuda Jalan Kampung Nias Kecamatan Padang Selatan.
“Kejadian bermula saat korban yang melintas di kawasan tersebut dengan sepeda motor jenis Honda Revo. Tiba-tiba motor korban mati dan saat korban menghidupkan kembali sepeda motornya, diteriaki oleh pelaku sehingga korban berusaha kabur. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban yang ditinggal oleh korban dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Sekitar 1 jam kemudian, korban kembali ke tempat sepeda motor, namun sepeda motor sudah tidak ada lagi,”sebut AKBP Imran Amir.
Dua bulan berlalu usai melakukan aksinya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dimana pelaku ditangkap saat sedang mengendarai angkot jurusan Pasar Raya-Teluk Bayur. Karena berusaha melawan pada saat dilakukan penangkapan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki kiri pelaku dan membawanya ke Polresta Padang untuk proses pengembangan.
“Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Proklamasi Kecamatan Padang Timur berupa satu unit HP merk Oppo. TKP di dekat SPBU Jati barang bukti berupa satu buah dompet. Serta TKP di Jalan Sawahan dekat PLN barang bukti berupa satu buah dompet,” terang AKBP Imran Amir.
Sementara itu untuk pelaku Darman alias Maman, merupakan pelaku jambret dan copet diatas angkot yang telah beraksi di puluhan TKP baik di Kota Padang maupun di luar kota Padang.
“Lebih kurang sekitar 25 TKP, selain itu pelaku yang merupakan warga Tanjung Saba, Pitameh Nan XX, Kecamatam Lubeg ini juga diketahui telah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus curas,” sebut AKBP Imran Amir.
Berhasilnya pelaku ditangkap sebut AKBP Imran Amir, atas kasus pencurian di atas angkot jurusan Aur Duri bersama seorang rekanya berinisial UV yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang terjadi Selasa (15/9) sekitar pukul 10.30 WIB di sekitaran Jalan Pemuda sebelum Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat.
“Modus pelaku yaitu menaiki angkot di kawasan Belakang Olo bersama rekannya, kemudian setiba di sekitar Jalan Pemuda sebelum Plaza Andalas tersangka pelaku mengalihkan perhatian korban dengan cara pura-pura mengggeser bangku serap yang ada di depan korban dan pada saat itulah rekannya yang lain beraksi mengambil satu unit Handphone Android Merk OPPO A31 milik korban,” terang AKBP Imran Amir.
Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan kemudian anggota Opsnal Polresta Padang mengamankan sopir angkot yang menjadi tempat kejadian dan selanjutnya mencari petunjuk dan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan pengintaian akhirnya anggota Opsnal Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Saba dan langsung menggrebek rumah kontrakan tersangka dan mengamankan tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki kiri pelaku kemudian pelaku beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna proses Penyidikan lebih lanju,” terang AKBP Imran Amir.
Hasil interogasi petugas terhadap pelaku, Maman mengakui telah melakukan aksinya baik mencopet maupun jambret di 25 TKP yang tersebar di Kota Padang dan beberapa TKP di luar Kota Padang dengan modus berpindah-pindah mobil yang menyasar penumpang angkot dan minibus.
“Dalam beraksi, pelaku selalu bekerja bersama dengan rekannya yang telah ditetapkan sebagai DPO Polresta Padang. Dalam angkot, Maman bertugas mengalihkan korban dan rekannya sebagai eksekutor. Sedangkan saat menjambret menggunakan sepeda motor, pelaku merupakan “tukang petik” sementara rekannya sebagai joki yang membawa sepeda motor,” sebut AKBP Imran Amir. (mor)