Padang, Babarito
Terkait terjadinya penganiayaan yang diterima oleh salah seorang warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II A Padang, Sabtu (29/8) yang lalu, pihak rutan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Karena permintaan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum atas kejadian yang menimpa napi atas nama Ances Setiawan, kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Penyidik sendiri telah datang ke sini untuk meminta keterangan dan meminta melakukan visum terhadap korban penganiayaan,” ujar Karutan Kelas II A Padang Eri Erawan saat memberikan keterangan, Kamis (3/9).
Namun kata Eri, terkait adanya isu di luar yang mengatakan jika korban mengalami koma akibat pengeroyokan yang diterimanya dari sesama penghuni kamar sel nomor D1, Eri menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
“Kejadian pengeroyokan yang terjadi Sabtu (29/8) tersebut diperkirakan antara pukul 14.00 hingga pukul 15.00 WIB. Petugas yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung mendatangi sel tempat pengeroyokan, dan langsung membawa korban ke klinik yang ada di rutan dengan kondisi korban masih sanggup berjalan dan menuruni tangga mengingat lokasi kejadian berada di lantai 4 gedung,” ujar Eri.
Dilanjutkan oleh Eri, setelah dari klinik, petugas klinik menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 19.30 WIB korban di bawa ke rumah sakit Siti Rahmah Padang masih dengan kondisi sadar dan sanggup berjalan yang berbeda dengan isu yang mengatakan korban dalam kondisi koma.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, dokter dari rumah sakit Siti Rahmah menyarankan untuk dilakukan CT scan terhadap korban dan diketahui korban baik-baik saja,” ujar Eri.
Sedangkan untuk korban sendiri telah dilakukan penanganan semaksimal mungkin. Karena yang bersangkutan merupakan tanggungjawabnya sebagai kepala Rutan.
“Warga binaan dianggap sebagai anak kita sendiri dan akan memberi pelayanan dengan baik. Dari kejadian ini, kita anggap sebagai pelajaran terutama bagi kita,” sebutnya lagi.
Untuk sementara waktu, terang Eri, Ances diamanahkan dan dipindahkan di LP Muaro untuk mencegah diskomunikasi antar sesama warga binaan yang satu kamar dengan 14 warga binaan lainnya.
“Pemindahan Ances berdasarkan persetujuan dari kepala pengadilan, kejaksaan dan pimpinan kita kepala divisi, karena Ances saat masih menjalani proses hukum terhadap kasus yang menjeratnya. Sedangkan untuk Ances kondisinya sudah keadaan membaik,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pihak keluarga Ances didampingi Penasehat Hukumnya telah mendatangi SPKT Polresta Padang, untuk mengajukan laporan atas tindakan, diduga dilakukan oleh sesama tahanan di Rutan tersebut.
“Berharap pihak kepolisian Polresta Padang bisa mengungkap pelaku yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Berharap, ini bisa jadi pembelajaran kedepannya,” kata Penasehat Hukum, Vino Octavia. (mor)