Padang,Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menuntut terdakwa NN dan AS atas kasus dugaan prostitusi online yang terjadi pada beberapa waktu lalu di salah satu kamar hotel Kota Padang. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dituntut secara berbeda oleh JPU.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa AS, selama tujuh bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan,” kata JPU Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (14/9).
Sementara itu untuk terdakwa NN, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan penjara. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar JPU.
JPU juga berpendapat, para terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11, tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Terhadap tuntutan JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa AS, Fajar Martha, Agusra Yulda, dan PH terdakwa NN, Riefi Nadra, Devie Diany serta Inne, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, memberikan waktu tiga hari. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 16 September 2020,dengan agenda pleidoi,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada Minggu tanggal 26 Januari 2020 di salah satu kamar hotel Kota Padang.
Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar, mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya, sekaligus membuktikan informasi tersebut.
Selanjutnya, saksi Rio, menghubungi terdakwa NN, menggunakan hand phone dan aplikasi me chat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi.
Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.
Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.
Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur- ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.
Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberi tahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan sex komersil.
Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendiri. Pasalnya, Polda Sumbar, bersama dengan anggota DPD RI, sekaligus ketua DPD Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU dibunyikan, terdakwa AS tahu kalau hal tersebut dilarang. Kini kedua terdakwa, untuk sementara waktu harus berada di hotel prodeo. (oke)