Padang, Babarito
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pihaknya sudah selesai memeriksa saksi-saksi dalam kasus duel yang menyebabkan tewasnya dua orang berstatus mamak dan keponakan yang terjadinya diperumahan Green Mutiara, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Selasa (8/9) yang lalu.
“Kasus ini pun kini masuk tahap pemberkasan sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Saksi yang diperiksa ada sekitar 3 orang. Mereka terdiri dari keluarga korban, security perumahan, dan yang lainnya,” ujar AKP Edriyan Wiguna, Jumat (25/9).
Jika pemberkasan selesai maka pihaknya pun segera melimpahkannya ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Padang. Jika langsung dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua).
“Semoga saja bisa langsung P21. Selain itu, menurut rencana dalam waktu satu minggu ke depan akan digelar rekonstruksi kasus tersebut yang menurut rencana akan dilangsungkan di lokasi kejadian,” terang AKP Edriyan Wiguna.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian berawal saat pelaku yang tidak mampu menahan emosi lantaran korban yang memaki dan memecahkan kaca pos satpam tempatnya bekerja, sehingga Asmardi (40) habisi nyawa dua orang korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kejadian tersebut terjadi Selasa (8/9) sekitar pukul 02.00 WIB di depan pos Satpam Perumahan The Green Mutiara Rimbo Data Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Korban berinisial AJP (38), dan IN (55) yang berstatus paman dan keponakan warga Rimbo Data, RT 003 RW 001, Kelurahan, Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan dinyatakan tewas ditempat setelah mendapatkan beberapa luka tusukan di bagian dada dan punggung korban dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Sementara itu pelaku yang merupakan warga Jalan Binuang, RT 001 RW 002, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh Kota Padang tersebut diamankan di daerah Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung di giring ke Polsek Lubuk Kilangan untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku dihadapan penyedik Polsek Lubuk Kilangan, pelaku merasa kalap terhadap korban dikarenakan korban memaki-maki pelaku dan memecahkan kaca pos security Perumahan Green Mutiara yang kemudian mengajak pelaku berduel.
“Dalam duel tersebut pelaku mengaku mendapatkan sajam dari korban yang mengeluarkannya saat berduel, pelaku yang berhasil merebut sajam tersebut menggunakaannya untuk menusukkan beberapa kali ke tubuh korbannya hingga kedua korbannya tergeletak bersimbah darah dan langsung meninggalkan keduanya,” jelas AKP Edriyan.
Namun sambung Kapolsek, petugas yang melakukan olah TKP tidak menemukan sajam yang digunakan pelaku yang diakui telah di buangnya di sekitar lokasi kejadian.
“Saat di minta untuk menyebutkan perihal sajam tersebut, akhirnya Ia mengakui sajam tersebut kepunyaannya yang selalu ia bawa setiap bepergian sebagai alat jaga diri. Ia juga menyebutkan sajam tersebut telah ia buang saat Ia berada di Bukittinggi,” pungkas AKP Edriyan Wiguna. (mor)