Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa NN dan AS atas kasus prostitusi online yang terjadi pada beberapa waktu lalu di salah satu kamar hotel Kota Padang. Dimana dalam sidang tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa NN dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan,” kata hakim ketua sidang Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung saat membacakan amar putusannya, Jumat (18/9).
Sementara, untuk terdakwa AS, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan. Majelis hakim berpendapat, para terdakwa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11, tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga beralasan, unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Selain itu, unsur melanggar kesusilaan juga telah terpenuhi. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para meresahkan masyarakat,” tegas hakim ketua sidang.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa NN yang didampingi Penasihat Hukum (PU) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne dan PH terdakwa AS, Fajar Martha, Agusra Yulda, menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman sama dengan putusan majelis hakim. Yakninya terdakwa NN lima bulan dan terdakwa AS tujuh bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 di salah satu kamar hotel Kota Padang.
Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya, sekaligus membuktikan informasi tersebut.
Selanjutnya, saksi Rio, menghubungi terdakwa NN, menggunakan hand phone dan aplikasi mechat. Selanjutnya terjadinya percakapan dan transaksi.
Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.
Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.
Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur- ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.
Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberi tahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan sex komersil.
Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU dibunyikan, terdakwa AS tahu kalau hal tersebut dilarang. Kini kedua terdakwa, untuk sementara waktu harus berada di hotel prodeo. (oke)