
Pariaman, Babarito
Dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pariaman, Minggu sore (27/9/2020) di rumah pelaku di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksamana melalui Kasubbag Humas AKP Syafrudin L menuturkan, Satnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar,” katanya.
Dari kedua pelaku masing-masing berinisial RN alias Baron 39 tahun warga desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman dan H 39 tahun warga desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu paket kecil diduga kuat Narkoba jenis sabu, satu) buah timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, enam pack kecil plastik pembungkus sabu, uang sebanyak Rp1.120.000, 7 buah mancis, satu buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu dan tiga unit Hp berbagai merk.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu . Berbekal informasi tersebut jajaran sat narkoba Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan di TKP .
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya pelaku memang sering melakukan transaksi di di kediamannya, tidak menunggu lama tim sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tim satnarkoba Polres Pariaman masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Mari kita sama-sama memerangi narkoba dan mari kita jadikan Kota Pariaman sebagai Kota bebas narkoba,” pungkasnya. (edt)