Padang, Babarito
Sebanyak 51 orang tahanan yang berasal dari Polda, Polres dan Polsek dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (24/9).
Sebelum dipindah ke rutan, para tahanan melakukan pemeriksaan di Kejari Padang. Pemeriksaan dimulai dari mengukur suhu tubuh, pemeriksaan tensi, dan rapid tes. Dimana dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Padang berkerjasama dengan tenaga medis dari Puskesmas Lapai.
Tak hanya itu, para tahanan yang dipindahkan ke rutan, juga diwajibkan memakai masker. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, didampingi Kasi Pidum, Yarnes, dan kasi Intel, Yuni Hariaman mengatakan, tujuan dilakukan pemeriksaan terhadap para tahanan agar mengetahui, apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
“Biar aman, makanya kita lakukan pemeriksaan terhadap para tahanan. Dan juga hasil dari rapid tes langsung keluar dan kita bisa mengetahui secara cepat apakah mereka terkonfirmasi Covid-19 atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, selain dilakukan pemeriksaan, Kajari Padang juga membagikan masker kepada para tahanan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang. “Pembagian masker ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Ranu Subroto menjelaskan, para tahanan yang telah keluar hasil tesnya, segera dibawa ke Rutan Anak Air menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh polisi.
“Mereka ini akan isolasi dulu di rutan selama 14 hari, setelah itu baru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” imbuhnya.
Diketahui dari rapid tes yang dilakukan, seluruh tahanan yang dipindah ke rutan
non reaktif. Dari pantai awak media terlihat seluruh tahanan pengawalan menerapkan protokol kesehatan. (oke)