Padang, Babarito
Kembali tindakan tegas dan terukur diberikan oleh polisi kepada pelaku tindak kriminal di Kota Padang, Senin (21/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Padang-Painan, Sawah Laweh, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Timah panas polisi di berikan kepada pelaku pencurian, karena berusaha kabur saat akan ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polresta Padang.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku bernama Hendriyanto (30) dibekuk karena terbukti melakukan pencurian di tepi jalan depan Masjid Muhammadiyah dekat Bundaran Air Mancur, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (12/9) yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban saat itu sedang berjalan di tepi jalan kawasan tersebut sambil menggenggam handphone smartfren andromax L warna hitam keemasan. Setelah itu, datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merebut handphone korban yang sedang dipegangnya,” Kompol Rico Fernanda, Selasa (22/9).
Usai merebut paksa handphone milik korban, kata dia, pelaku selanjutnya melarikan diri ke rumahnya Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat.
“Atas dasar laporan polisi Nomor : LP/491/B/IX/2020/Spkt Unit I, tanggal 14 September 2020, dilakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap kemaren malam,” terang Kompol Rico Fernanda.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan serta informasi dari masyarakat, akhirnya Tim Elang mencium keberadaan dari pelaku yang saat itu berada di jalan Padang-Painan sedang mengendarai truk.
“Pelaku hendak melarikan diri bersama truk yang dibawanya, tembakan peringatan diberikan yang memaksa pelaku memberhentikan dan turun dari truknya. Namun pelaku tetap berusaha melarikan diri yang kemudian Tim Elang akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku yang mencoba kabur dengan tembakan terukur dibagian betis kaki kirinya,” terang Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menjelaskan, usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Sementara Satu unit handphone merk smartfren andromax L warna hitam keemasan dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi, disita sebagai barang bukti,” tandasnya. (mor)