Padang, Babarito
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mencatat sebanyak 261 warga Padang telah diberikan sanksi kerja sosial sejak operasi yustisi dilaksanakan semenjak sepekan terakhir.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan ratusan warga tersebut terjaring dari berbagai lokasi di Kota Padang.“Rata-rata mereka tidak memakai masker dan telah melanggar ketentuan dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020,” kata Alfiadi, Selasa (29/9).
Alfiadi melanjutkan, pada Selasa pagi (29/9) tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang kembali melakukan operasi yustisi di beberapa pasar. Diantaranya Pasar Gaung dan Pasar Pagi Parak Laweh.
“Dari operasi yustisi ini, tim gabungan mendapati 15 orang melanggar Perwako Nomor 49 Tahun 2020. Mereka kemudian diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan jalan,” jelas Alfiadi.
Alfiadi menyebut, petugas masih banyak mendapati warga yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Ada juga yang dipakai, namun dipasang di bawah dagu. Melihat hal itu, petugas lalu menegur warga tersebut agar memakainya dengan benar. (pta)