Padang, Babarito
Bila tidak ada aral melintang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan surat tuntutannya terhadap Bupati Solok Selatan (non aktif), Muzni Zakaria yang terlibat kasus dugaan penerimaan uang dari pengusaha terkenal sekaligus bos PT Dempo Grup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi BM saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Rabu (16/9). “Ya kita sudah masuk pada agenda tuntutan, rencana Rabu (16/9) kita bacakan,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/9).
Dia menambahkan, terkait dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tidak ada hubungan mengganggu dengan tuntutan. “Ya sidang tetap dilaksanakan di Pengadilan, sesuai dengan jadwalnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Muzni Zakaria dari Elza Syarief Law Office, David Fernando bersama tim, menyampaikan pihaknya akan menghormati tuntutan dari JPU KPK kepada Muzni Zakaria.
Berita sebelumnya, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Dalam perkara M Yamin Kahar, telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1A Padang dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Terdakwa diduga menerima suap Rp460 juta, untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni Zakaria kepada M Yamin Kahar. Muzni Zakaria diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Muhammad Yamin Kahar selaku kontraktor.
Dimana perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf b Undang-Undang huruf b, Undang-Undang RI nomor 31 than 1999, tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(oke)