Pasaman, Babarito
Berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di daerah itu, sembilan personel Satuan Reserse Narkoba mendapat penghargaan dari Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
Mereka adalah Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, Ipda Jonaferi, Bripka Ali Syahbana, Bripka Alam Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhammad Nst, Brigadir Atrio Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra, dan Bripda Ari Wahyudi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Satresnarkoba yang telah menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering siap edar,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
Dia mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan salah satu wujud apresiasi kepada personil yang telah berjasa untuk menumpas peredaran narkotika yang semakin hari semakin memprihatinkan.
Selain itu, pemberian penghargaan juga sebagai motivasi kepada personil dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika.
Sembilan personil Polres Pasaman itu berhasil mengamankan sebanyak 102 paket besar narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 104 kilogram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua orang pelaku yakni RTF (21) warga Kota Bukittinggi dan MF (20) warga Kabupaten Agam.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Salibawan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping pada 10 Agustus 2020 lalu. Kapolres juga mengucapkan terima kasihnya kepada warga Pasaman yang ikut bersama memberantas peredaran narkotika di daerah itu. (edt)