Padang, Babarito
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok, Syofia Handayani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis, sebagai pengguna Anggaran (PA), dan Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa, meneteskan air matanya saat membacakan pledoi (pembelaan).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Kamis (27/8) tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Aermadepa, Yuli Arman, dan Riri Suharja, membacakan pembelaan terhadap tiga kliennya setebal 134 halaman.
Dalam pembelaannya disebutkan, proyek Lapangan Merdeka tidaklah matang dan juga dana proyek pembangunannya minim. “Sehingganya proyek tersebut gagal dalam perencanaan,” kata tim PH terdakwa saat membacakan pembelaannya.
Ia menjelaskan, unsur kerugian negara tidaklah terpenuhi. “Dalam hal ini, negara tidak dirugikan tapi malah diuntungkan. Berdasarkan audit proyek pekerjaan itu 93 persen,” jelasnya.
Ia menerangkan, perbuatan unsur melawan hukum pun juga tidak terpenuhi, oleh ketiga terdakwa. “Terdapat nama-nama yang tidak berkepentingan, dalam proyek pembangunan tersebut,” sebutnya.
Tim PH terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan dapat menegakkan kebenaran. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tampak membacakan pembelaannya secara pribadi. Ketiganya tampak menangis dihadapan majelis hakim.
Terhadap pembelaan tersebut, JPU Kejari Solok langsung menanggapi secara tertulis dan JPU pun meminta waktu. “Kami minta waktu kepada majelis, untuk menanggapinya secara tertulis,” ucap JPU Teddy.
Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Rosalinda didampingi M Takdir dan Zaleka memberikan waktu lima hari. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman berbeda. Terdakwa Saibin, dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan sembilan bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Syofia Handayani, dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sementara terdakwa Jaralis dituntut lima tahun, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa dihukum berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam berita sebelumnya disebutkan,
Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA)dan terdakwa Saibin, sebagai Direktur PT Duta Perkasa
Dimana dalam pengerjaan proyek Tribun Lapangan Merdeka, terjadi dugaan telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.
Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93, persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.
Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi. (oke)