Agam, Babarito
Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Camat Tanjung Raya, Senin (24/8).
Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Fajri menyebutkan, ke-47 pasutri itu merupakan usulan dari nagari-nagari di Tanjung Raya. Sidang itsbat dilaksanakan dua hari yaitu, Senin (24/8) diikuti sebanyak 25 pasang dan Selasa (25/8) untuk 22 pasang.
“Sebelumnya data pasutri itu diverifikasi dan diteliti oleh petugas, apabila datanya lengkap kita akan melakukan itsbat dan mengeluarkan buku nikahnya,” ujarnya
Sidang itsbat nikah terpadu dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam dan KUA Kecamatan Tanjung Raya.
Menurut Fajri, sidang itsbat dilakukan agar tidak ada lagi pasutri di Tanjung Raya yang tidak memiliki buku nikah, akibat pernikahannya yang tidak tercatat.
“Atas dasar itu, kita melakukan sidang itsbat nikah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dari Disdukcapil Agam,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam, Misran mengatakan, ke-47 pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu itu memiliki 111 anak dan belum memiliki akte kelahiran, karena orang tuanya tidak memiliki buku nikah.
“Setelah ke-47 pasangan suami istri melakukan sidang itsbat dan memiliki buku nikah, maka kita akan terbitkan akte kelahiran anak mereka,” tukasnya.
Buku nikah, katanya, merupakan salah satu syarat utama dalam pembuatan akta kelahiran, begitu juga administrasi kependudukan lainnya.
“Maka melalui sidang isbat ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum terdaftar sudah bisa memiliki buku nikah dan dapat mengurus adminduk,” tandasnya. (*/pta)