Padang, Babarito
Pelaku pencurian yang menyasar jamaah masjid yang tengah melaksanakan ibadah berhasil dibekuk oleh jajaran opsnal Polsek Padang Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku bernama Edison Novis (38) dibekuk di rumahnya di Jalan Air Camar, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang timur.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan polisi nomor :LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tanggal 23 Agustus 2020 pencurian dengan kerugian satu unit kamera Gopro senilai Rp6 juta, yang terjadi pada Minggu (23/8) pukul 15.41 WIB di Masjid Raya Pasa Gadang, Kelurahan Pasa Gadang Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan penyidik, ia telah melakukan pencurian di 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang mana modus tersangka adalah mengambil barang bawaan korban yang tengah melaksanakan ibadah.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Minggu (30/8) membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. Dikatakannya, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan melalui keterangan saksi dan rekaman CCTV TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Selatan mendapat informasi terkait adanya tersangka pencurian yang sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Padang Selatan dipimpin Selatan 4-2 Aipda Ankisa Indra melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Ridwan.
Usai diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Diketahui berdasarkan pengakuan tersangka, telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Padang.
Diantaranya terang AKP Ridwan, yaitu Masjid Lampu Merah Anduring Kecamatan Kuranji, barang yang diambil tas berisikan cas laptop. Masjid Politeknik Unand Kecamatan Pauh, barang yang diambil tas, buku dan dompet. Masjid Padang Baru Kecamatan Padang Barat barang yang di ambil tas yang berisikan HP Asus dan Laptope. Masjid tepi banda bakali Kecamatan Padang Timur, yang diambil tas yang berisikan HP Xiomy Warna Hitam.
“Kemudian, Masjid Ikhwan Musafa belakang MAN 2 Gunung Panggilun, Kecamatan Padang Utara yang di ambil tas berisikan buku sekolah. Melasjid UNP di Padang Utara yang di ambil tas yang berisikan laptop. Masjid dekat rel Tunggul Hitam yang diambil tas berisikan buku dan baju kaos serta kain sarung,” ungkap Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam dan satu buah kaca mata yang digunakan tersangka saat beraksi dan sesuai dengan tangkapan layar CCTV, serta satu Unit HP Oppo F 5 warna Gold.
“Perbuatan tersangka ini memenuhi unsur-unsur pencurian dalam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tutur AKP Ridwan. (mor)