Padang, Babarito
Sidang dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS, batal digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (18/8). Pasalnya, para saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut. Padahal agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Sari mengatakan, ia tidak tahu mengapa saksi tidak dapat hadir dipersidangan. “Untuk pemanggilan saksi Andre Rosiade tidak tahu mengapa tidak dapat bisa hadir. Sedangkan saksi Rio Handevis yang merupakan pengurus gerindra pun, ada acara di PT Semen Padang, untuk saksi Bimo yang juga ajudan dari Andre Rosiade hingga kini belum bisa hadir,” kata JPU Dewi dalam persidangan.
Mendengarkan keterangan JPU, hakim ketua pun tampak terkejut. “Lho ini kan wajib, kok masak acara lain bisa hadir, sedangkan jadi saksi di pengadilan tidak bisa,” tegas hakim ketua.
Sehingganya sidang yang diketuai oleh
Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung memberikan waktu satu Minggu. Usai sidang, para terdakwa yang didampingi oleh, Riefia Nadra bersama tim, langsung keluar ruang sidang.
Sementara itu, diluar persidangan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Yoserizal, saat diwawancari awak media menjelaskan, pemanggilan saksi itu terkait JPU. “Ya tergantung dari majelis hakim, apakah dipanggil atau dibacakan keterangannya sama JPU, kan ini belum sampai tiga kali. Kalau untuk bertanya terkait saksi itu ke JPU lah, kan dia yang menghadirkan saksi,” ujarnya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap pada Minggu tanggal 26 Januari 2020 di salah satu kamar hotel Kota Padang.
Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya, sekaligus membuktikan informasi tersebut.
Selanjutnya, saksi Rio, menghubungi terdakwa NN, menggunakan handphone dan aplikasi me chat.Selanjutnya terjadinya percakapan dan transaksi.
Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut, bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun, menyanggupinya.
Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang berbeda.
Setelah terdakwa, tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio. Rio pun mencoba mengulur- ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.
Terdakwa AS tahu bahwa, hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberi tahukan bahwa, terdakwa dapat dibooking (dipesan) melakukan sex komersil.
Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar tidak sendiri. Pasalnya, Polda Sumbar, bersama dengan anggota DPD RI, sekaligus ketua DPD Gerindra Sumbar berserta rekan-rekannya. Hal ini bertujuan dalam acara partai menyampaikan, visi dan misi bakal calon Gubernur Sumbar.
Tak hanya itu, dalam dakwaan JPU dibunyikan, terdakwa AS tahu kalau hal tersebut dilarang. Akibatnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) dari ke-1 KUHP.
Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (oke)