Payakumbuh, Babarito
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang residivis berinisial EDE (25), dalam perkara kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (18/8) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dalam proses penangkapan terhadap tersangka, ia bersembunyi di samping kasur tempat ia tinggalnya, Namun upaya persembunyiannya itu diketahui dan langsung diringkus oleh Polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/220/VI/2019/Polres Payakumbuh tanggal 9 Juni 2019 dan LP/69/IX/2019/Polsek Kota Payakumbuh tanggal 11 September 2019. Ia menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Pelaku diketahui juga tersandung kasus yang sama disini, tepatnya di Balai Panjang Limbukan dan Tanah Sirah, Kota Payakumbuh. Sebelum penangkapan ini, dia juga pernah ditangkap pada tahun 2017 .
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BA 2543 KL. (edt)