Padang, Babarito
Lantaran sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir, Rico Firmansyah nekat mencuri di rumah bekas majikannya tersebut yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham bernama Suharman.
Pelaku sendiri dibekuk jajaran opsnal Polsek Padang Timur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (1/8) yang lalu.
“Pelaku kami tangkap setelah hasil penyelidikan kasus pencurian di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbar di Jalan Kehakiman Nomor 5, RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur yang terjadi Senin (27/7) sekitar pukul 23.30 WIB mengarah kepada pelaku,” ujar Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, Rabu (5/8).
AKP Afrides sendiri membenarkan bahwa tersangka pencurian di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbar Suharman tersebut merupakan mantan sopir Suharman bernama Riko Firmansyah.
“Dari kecurigaan dan penyelidikan, pelaku ini ternyata mantan sopir Kakanwil Kemenkumham, sehingga dilakukan pencarian dan kami buru ke Agam. Pelaku kami tangkap saat sedang tertidur di lokasi pelariannya dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Afrides.
Disebutkannya, dari aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit minibus jenis Toyota Vios milik Kakanwil Kemenkumham Sumbar, sepeda motor Kawasaki Ninja, serta satu unit televisi LCD berukuran 43 inci.
“Barang bukti (BB) mobil berhasil kami sita di sebuah bengkel di Kabupaten Solok yang saat itu tengah diperbaiki. Sepeda motor ditemukan di kawasan Kecamatan Kuranji, sedangkan TV berhasil disita di Kecamatan Koto Tangah setelah sebelumnya sempat dijual oleh pelaku melalui online seharga Rp2,3 juta,” terang AKP Afrides.
Afrides menambahkan, pelaku ini melakukan pencurian di saat kondisi rumah dalam keadaan kosong di saat penghuninya tengah bepergian keluar daerah.
“Dari keterangan korban, ia meninggalkan rumah tersebut pada Senin (27/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kembali ke rumah pada Selasa (28/7) sekitar pukul 12.00 WIB, barulah diketahui bahwa rumahnya kemalingan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelas AKP Afrides.
Dijelaskan lagi oleh AKP Afrides, pelaku melakukan aksinya itu seorang diri. Ini mengingat pelaku ini telah megetahui seluk beluk dan kondisi rumah karena telah lama cukup lama bekerja sebagai sopir korban.
“Kecurigaan kami bahwa pelakunya adalah orang yang mengenal kondisi rumah dinas tersebut karena mengetahui dimana peralatan yang dicuri berada. Selain itu ada satu TV yang tidak diambil oleh pelaku karena rusak. Hal tersebut lah yang menguatkan kecurigaan kami bahwa pelaku adalah orang lama dirumah tersebut,” jelas AKP Afrides.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk persiapan pemberkasan yang akan diserahkan ke kejaksaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polresta Padang,” pungkasnya. (mor)