Padang, Babarito
Nelayan di kawasan pantai dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Padang
Sarai, Kecamatan Kototangah digegerkan dengan sesosok mayat yang mengambang di tengah laut dengan kondisi tertelungkup, Senin (3/8) pagi.
Informasi yang dihimpun, penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut berjarak 1,5 mil dari bibir pantai dekat TPI Padang Sarai. Nelayan setempat langsung melaporkan kepada petugas kepolisian dengan temuan mayat mengapung tersebut.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dibantu oleh petugas dari Kantor Pertolongan dan SAR (Basarnas) Padang langsung mengevakuasi mayat laki-laki tersebut untuk dibawa ke bibir pantai.
Kepala Kantor Pertolongan dan SAR (Basarnas) Kota Padang, Asnedi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas kepolisian Polsek Koto Tangah bahwasanya ada mayat yang mengapung di laut dekat TPI Padang Sarai.
“Kami mendapatkan laporan sekitar pukul 07.30 WIB. Awalnya yang menemukan mayat dengan jenis kelamin laki-laki itu adalah nelayan setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mayat tersebut berada di tengah laut yang jaraknya 1,5 mil dari bibir pantai. Petugas dengan menggunakan perahu karet langsung dikerahkan untuk melakukan evakuasi.
“Jumlah personel Basarnas yang diturunkan untuk mengevakuasi mayat itu berjumlah sebanyak 4 personel. Mereka menggunakan satu unit perahu karet,” ungkapnya.
Asnedi menyebutkan, setelah dievakuasi, diketahui kondisi mayat laki-laki itu memakai celana panjang berwarna hitam, memakai jam tangan, dan tidak memakai baju.
Sementara itu, Asnedi menyampaikan identitas mayat berjenis kelamin laki-laki itu diketahui atas nama Zainal berusia 62 tahun, beralamat di Lubuk Buaya, dan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
“Jasad korban setelah dievakuasi langsung dibawa ke rumah duka. Untuk penyebab pasti peristiwa tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino menjelaskan, korban yang merupakan warga Jalan Adinegoro No 49 A RT 001 RW 004, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah ini pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat yang sedang berjalan di pinggir sungai.
“Sewaktu saksi berjalan dipinggir Sungai Muaro Anai, saksi melihat ada seorang laki-laki yang terapung dipinggir Sungai. Kemudian saksi memberitahukan kepada warga sekitar bahwa ada mayat terapung di Sungai Muaro Anai dan selanjutnya masyarakat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Padang Sarai Aipda Hendra Eka Saputra,” ujar Zamri.
Polisi yang datang kelokasi melihat korban yang telah berada di atas beton pinggir sungai setelah sebelumnya di angkat oleh warga ke atas beton pinggir sungai tersebut.
“Kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal, pada saat ditemukan mayat tidak menggunakan baju dan memakai celana panjang warna hitam, memakai jam di tangan sebelah kanan,” sebut Zamri.
Melihat korban dengan kondisi meninggal tersebut, petugas kepolisian melakukan pencocokan dengan foto yang di dapat oleh petugas kepolisian yang tengah menyelidiki kasus KDRT yang terjadi di wilayah setempat. Diketahui ternyata memang korban adalah pelaku KDRT yang sempat menghilang setelah dilaporkan oleh pihak keluarganya.
“Setelah di konfirmasi dengan pihak keluarga yakni anak korban yang bernama M Irfan (18), mangatakan memang benar mayat yang ditemukan tersebut adalah ayahnya yang kabur meninggalkan rumah sejak hari Minggu (2/8) karena telah melakukan KDRT terhadap ibunya,”sebut Kapolsek.
Kemudian keluarga korban bersama dengan Bhabinkamtibmas menuju TKP penemuan mayat, sekira pukul 08.30 WIB Tim Identifikasi Polresta beserta Piket SPK Polresta Padang sampai di TKP, selanjutnya tim Inafis melakukan identifikasi terhadap mayat, selanjutnya di sampaikan kepada keluarga korban untuk di bawa ke RS. Bhayangkara.
“Saat diminta untuk dilakukan visum luar, dalam dan Autopsi di Rumah sakit, pihak keluarga menolak untuk korban di bawa ke rumah sakit, dan selanjutnya mayat langsung dibawa ke rumah keluarganya dengan menggunakan mobil ambulan puskesmas. Keluarga korban bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak di lakukan visum luar, falam dan autopsi tersebut,” pungkas AKP Zamri Elfino. (mor)