Padang, Babarito
Diduga sodomi anak di bawah umur, seorang pria berinisial MM (36) ditangkap jajaran Polresta Padang. Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Minggu (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Sementara yang menjadi korban perbuatan tidak wajar itu adalah seorang anak berumur 13 tahun berinisial RKR dan masih berstatus sebagai pelajar. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Peristiwa penangkapan pelaku itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Dimana tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020.
“Terungkapnya pertiwa ini berawal dari kecurigaan dari ibu korban yang melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya tersebut,” ujar Rico kepada wartawan, Minggu (30/8).
Ditambahkannya, kecurigaan itu makin kuat ketika ibu korban juga mendengar percakapan antara anaknya dengan pelaku tersebut. Dalam percakapannya, ibu korban sempat mendengar kata-kata lucah. Mengrtahui hal itu, ibu korban pun membujuk anaknya itu untuk menceritakan hubungannya dengan pelaku.
“Pada awalnya, korban tidak mau menceritakan hubungannya dengan pelaku. Kerena bujukan dari ibu serta keluarganya, korban pun akhirnya mengaku dan terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2018,” terang Rico.
Karena tidak terima, kata dia, ibu korban kemudian melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian tersangka dijerat pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan pasal 292 KUHPidana.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (mor)