Padang, Babarito
Diduga cabuli anak kandungannya sendiri, MW (60) dibekuk jajaran Reskrim Polresta Padang di sebuah kebun pisang milik tersangka di belakang Perumahan Lubuk Intan Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/389/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Agustus 2020, yang dilaporkan oleh istri tersangka sendiri inisial GY (36). Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Sementara perbuatan pencabulan itu sendiri diketahui dilakukan tersangka kepada anaknya inisial ORS (15) pada Senin tanggal 2 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka juga diduga telah mencabuli kakak korban inisial N.
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/8).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Lubuk Buaya itu, berawal dari laporan dari ibu kandung korban yang merupakan istri dari tersangka sendiri.
“Tersangka ditangkap di lokasi ladang pisang miliknya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” jelasnya. (mor)