Padang, Babarito
Anggi Fernanda (21) warga Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah diciduk tim Opsnal Polsek Koto Tangah karena nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial LJ (14) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Kamis (13/8).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (14/8) membenarkan kejadian itu. Bahwasanya diketahui, tersangka merupakan seorang pengangguran bertempat tinggal di Jalan Raya baypas belakang TVRI Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap seorang pelajar berinisial LJ (14) pada Kamis pagi, kemudian tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kompol Rico Fernanda.
Sebelum penangkapan, kata dia, pihaknya menerima informasi dari salah satu masyarakat melaku via telepon sekitar pukul 08.00 WIB, bahwa ditemukan seorang remaja tergeletak dan berdarah di kawasan Lori Kecamatan Koto Tangah.
“Ternyata memang benar adanya, anggota menemukan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan arah ke bukit Lori. Setelah ditanyakan kepada korban, ia mengakui telah dicabuli oleh tersangka yang merupakan tetangganya sendiri,” terang Kompol Rico.
Ditambahkannya, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan sekaligus dilakukan visum. Berdasarkan keterangan dokter sementara, korban memang mengalami pemerkosaan dengan tanda luka lecet di kemaluan korban.
“Selain itu, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh dokter, kepala korban bagian kanan juga mengalami luka dengan empat jahitan diluar dan empat jahitan dibagian dalam,” sebut Kasatreskrim.
Selain kepala, sambung Kompol Rico, mata korban sebelah kanan mengalami luka lebam. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang TVRI Padang dan di bawa ke Polsek Koto Tangah.
“Kemudian terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan selanjutnya berlanjut ke proses rekontruksi dan proses sidik,” tandasnya. (mor)