Padang, Babarito
Moda transportasi roda tiga bajaj tidak diizinkan beroperasi di jalan raya Padang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan, izin bajaj hanya dikeluarkan untuk 9 kawasan yang ditentukan dalam perwako.
“Saya tidak hafal semuanya kawasannya, hanya saja seperti kawasan Belimbing, Kawasan Gunung Padang, tidak seluruh Kota Padang dan diprioritaskan untuk kawasan wisata,” ujar Dian Fakri, Selasa (25/8).
Dian menambahkan, bajaj-bajaj yang beroperasi di jalan raya melanggar aturan atau ilegal. Dishub Padang bersama kepolisian akan menindalanjutinya dengan merazia bajaj tersebut.
“Tolong jelaskan kepada masyarakat, bajaj itu angkutan kawasan yang tidak punya trayek tapi hanya berada dalam satu kawasan,” katanya.
Dian mengatakan, jika ditemukan bajaj yang beroperasi di jalan raya, maka izin bajaj tersebut bisa saja akan dicabut. Dinas perhubungan hanya mengizinkan untuk pemilik bajaj tertentu dengan kawasan yang ditentukan juga. (pta)