Padang Babarito
Tidak ada kata ampun untuk pengedar narkoba yang ingin mengedarkan barang haram itu di Kota Padang. Malam takbiran jelang hari Raya Idul Adha, jajaran Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja kering.
Pelaku ditangkap ketika tengah asyik membungkus barang haram tersebut untuk diedarkan di Kota Padang pada malam takbiran. Sekitar 100 paket sedang narkoba jenis ganja berhasil diamankan petugas dalam penangkapan tersebut.
Pelaku yang bernama Surya Indra Chandra (35) ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB yang bertempat di pinggir Jalan depan warung yang terletak di Jalan Aur Duri RT 03 RW 05 Kelurahan Parak Gadang Timur , Kecamatan Padang Timur.
Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang mendapatkan Informasi bahwa adanya pengedar narkoba jenis ganja yang akan mengedarkan ganjanya di Kota Padang.
Dengan cepat petugas langsung begerak. Petugas yang mengetahui dimana alamat pelaku dan ciri -ciri pelaku, ketika pintu rumahnya didobrak, pelaku kaget barang yang sudah dibungkus berserakan di lantai, pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Padang.
Kasat Narkoba, AKP Dadang Iskandar menjelaskan, sekitar 100 paket sedang narkoba jenis sabu yang akan dierdarkan ke Kota Padang berhasil diamankan dari pelaku. Pelaku ditangkap di tempat persembuyiannya.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita selkan di sel Polresta Padang. Pelaku akan di kenakan Undang -Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya .
Ia menjelaskan, pelaku memang merupakan pengedar narkoba, dulu pernah ditangkap namun dia sempat kabur tapi sekarang berhasil ditangkap dengan barang bukti.
“Sesuai perintah bapak Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, untuk terus melakukan perlawanan terhadap para pengedar pengedar narkoba yang ingin mengedarkan barang haramnya itu ke Kota Padang,” ungkapnya. (mor)